Majalahfakta.id – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus tiga orang tersangka penipuan penjualan tabung oksigen via media sosial.
Para tersangka berinisial ATKG alias AW, SA alias A, dan AS alias S menjual satu tabung oksigen seharga Rp750 ribu dalam satu akun medsos Instagram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menerangkan para terangka memanfaatkan kepanikan ditengah pandemi Covid-19.
Baca Juga : Polisi Borgol Pencuri Pocong di Alun-alun Lamongan
“Kemudian tiga tersangka memanfaatkan momen ini mencari keuntungan dengan menawarkan tabung oksigen melalui akun medsos, uang sudah ditransfer tetapi barangnya tidak ada,” terang Kombes Pol. Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (09/07/21).
Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan ketiga tersangka membagi peran dalam tindak penipuan ini. Untuk tersangka AW, memiliki peran menawarkan tabung oksigen melalui akun Instagram miliknya. Tersangka SA dan S, menjadi pihak menampung uang korban di rekening penampung Bank BTPN.
“Mereka merupakan satu komplotan berasal dari Sulawesi Selatan,” tutur lulusan Akabri tahun 1991
Perwira Menengah Polda Metro Jaya mengatakan, korban penipuan dari komplotan ini sudah banyak. Namun, hingga kini pihaknya baru mendapatkan dua laporan saja. Salah satu korban membuat laporan mengaku rugi Rp 6,75 juta karena membeli sembilan tabung oksigen.
Baca Juga : Hoaks, Beredar Pesan Singkat Wabup Mojokerto Gus Barra Minta Donasi
Kombes Pol. Yusri Yunus mengimbau korban lainnya melapor ke Polda Metro Jaya melalui call center 081113110110 atau hotline 110 milik Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya memastikan polisi akan menindaklanjuti setiap laporan warga, baik terkait penipuan penjualan tabung gas, kenaikan harga, penimbunan, bahkan penaikan harga obat.
Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Atas perbuatannya, para tersangka terancam enam tahun penjara. (ren)