Majalahfakta.id – Viral di media sosial properti pocong milik Polres Lamongan yang diletakkan di alun alun hilang. Keberadaan properti itu digunakan untuk mengimbau masyarakat terkait pencegahan Covid-19 di wilayah Lamongan.
Kejadian tersebut membuat geram Polres Lamongan. Selanjutnya Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan membekuk pelaku pencurian properti pocong.
Baca Juga : Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Giri Prasta Apresiasi Fraksi-fraksi
“Pelaku pencurian pocong sebanyak empat orang, menurut keterangan pelaku motifnya hanya iseng dan ingin menakut-nakuti temannya. Karena sebelum kejadian tersebut, kabar imbauan pocong di Alun Alun Lamongan sudah menjadi laman terdepan di media sosial,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri dalam konferensi press, Sabtu (10/7/2021) pukul 11.00 WIB di ruang lobi Satreskrim Polres Lamongan.
“Pelaku ini aneh mencuri kok ya pocong memang buat apa ??? Itu properti pocong kami taruh di sana untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya Covid-19, Agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan Prokes !!, ” tutur Kapolres Lamongan disela sela konferensi press.
Baca Juga : Hoaks, Beredar Pesan Singkat Wabup Mojokerto Gus Barra Minta Donasi
“Apresiasi sebesar-besarnya disampaikan ke Kasat Reskrim Polres Lamongan bersama tim dengan gerak cepat dalam waktu 1×24 jam pelaku pencurian properti pocong bisa diungkap, ” pungkas Kapolres Lamongan. (ren)