Badung, majalahfakta.id – Pemerintah Kabupaten Badung menyampaikan jawaban resmi atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Badung dalam Sidang Paripurna DPRD Badung pada Kamis siang (17/9/2026). Jawaban tersebut merespons secara komprehensif berbagai masukan strategis daerah, mulai dari rasionalisasi target pajak daerah, percepatan beautifikasi kawasan pariwisata, penyikapan aturan atap ilalang, kajian usulan UMK Rp5 juta, hingga kelanjutan proses hukum sengketa daerah.
Menanggapi saran fraksi DPRD terkait kehati-hatian dalam menetapkan target penerimaan pajak daerah, Pemkab Badung menegaskan bahwa angka yang dipasang telah memperhitungkan rilis data riil dan pertumbuhan ekonomi di lapangan. Penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2026 menunjukkan tren peningkatan yang signifikan.
“Kalau kita lihat secara overall secara rata-rata, penerimaan pajak daerah pada tahun 2026 itu sekitar Rp799 miliar. Bahkan di bulan Juli dan Agustus ini sudah masuk ke Rp800 sekian miliar. Ini suatu prestasi yang membanggakan,” ujarny di hadapan sidang paripurna.
Pertumbuhan penerimaan ini didorong oleh masifnya investasi dan lonjakan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Badung, ditandai dengan bertambahnya lebih dari 5.100 wajib pajak baru pada tahun 2026. Hal ini membuktikan bahwa pembangunan infrastruktur yang gencar dilakukan berhasil membangun ekosistem ekonomi daerah, membuka kesempatan kerja, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan PDRB masyarakat Badung.
Terkait usulan beautifikasi dan penataan estetika jalan di kawasan Kuta dan sekitarnya, Pemkab Badung telah menginstruksikan jajaran terkait untuk melakukan penataan kabel bawah tanah (utilitas) secara tuntas berbasis kawasan, bukannya terpotong-potong.
“Saya perintahkan kemarin Pak Sekda dan Pak Kadis PUPR untuk membuat satu kawasan, jangan hanya penataan ruas jalan tetapi kawasan. Misalnya Canggu, habiskan Canggu; Berawa, habiskan Berawa. Biar jelas dan kelihatan hasilnya, tidak jomplang di sini dilakukan lalu di sana dilakukan,” tegasnya.
Penurunan kabel utilitas ini diintegrasikan langsung dengan proyek perbaikan trotoar dan jalur pedestrian guna menjaga citra Badung sebagai destinasi pariwisata berstandar internasional.
Menanggapi usulan fraksi untuk mengkaji ulang penggunaan atap ilalang pasca-kebakaran restoran Gado Gado, Pemkab Badung menyatakan akan melakukan kajian komprehensif. Kendati demikian, Pemkab menekankan bahwa atap ilalang merupakan salah satu daya tarik arsitektur tradisional tropis yang sangat diminati wisatawan mancanegara.
“Kalau untuk menghilangkan ilalang, justru ilalang itu menjadi daya tarik dan terkesan tradisional. Perhatiannya lebih ke SOP keselamatan, bukan menghilangkan ilalang itu. Kita harus sama-sama menjaga, tidak bisa baru ada satu kejadian kita langsung menyamaratakan semua,” jelasnya.
Langkah utama yang akan ditempuh bukanlah melarang penggunaan ilalang, melainkan memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan, meningkatkan imbauan, dan mengedukasi pengelola akomodasi wisata untuk mengantisipasi potensi kebakaran.
Mengenai wacana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung menjadi Rp5 juta, Pemkab Badung menghormati masukan tersebut namun menegaskan bahwa keputusan akhir harus dikaji secara matang melalui forum tripartit.
“Usulan Rp5 juta itu boleh saja dan kita hormati. Tapi tetap kami selaku pemerintah dalam forum tripartit ini akan mengkaji dengan matang, jangan tergesa-gesa. Kita harus pertimbangkan beban pengusaha juga, jangan sampai pengusaha terlalu banyak kita cekik sehingga kondisi tidak kondusif,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait perkara hukum kerja sama daerah yang belum dikabulkan pada tingkat banding, Pemkab Badung menegaskan tetap menghormati proses hukum dan akan mengajukan langkah kasasi ke Mahkamah Agung.
“Upaya hukum itu bisa menang, bisa kalah. Sekarang baru tingkat banding, artinya belum bersifat final karena keputusan final itu ada di tingkat kasasi. Apapun keputusan lembaga peradilan nantinya, itulah yang menjadi rujukan kami dalam menentukan keberlanjutan kerja sama ini,” pungkasnya. (fa)






