Polisi Gagalkan Peredaran 65,51 Gram Sabu di Surabaya, Pemuda Asal Sampang Ditangkap

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan, seorang pemuda berinisial FI (26), asal Sampang, Madura ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. (Foto : Humas Polri)

FAKTA – Peredaran narkotika jenis sabu di Surabaya kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pemuda berinisial FI (26), asal Sampang, Madura, dengan barang bukti sabu seberat 65,51 gram bruto yang diduga siap diedarkan.

FI ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jumat (14/8/2026) siang.

Penangkapan tersebut bermula dari penyelidikan polisi setelah menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan warga di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada FI.

Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan 10 klip plastik berisi sabu yang disimpan di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam.

Selain sabu, petugas turut mengamankan dua timbangan digital dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Dari pemeriksaan awal, FI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial ADT. Orang yang disebut sebagai pemasok itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Transaksi dilakukan langsung di sebuah warung kopi kawasan Jalan Kunti, Surabaya,” kata AKP Adik, Kamis (17/9/2026).

Menurut keterangan polisi, FI mendapatkan sabu menggunakan sistem konsinyasi atau pembayaran setelah barang terjual. Harga yang disepakati mencapai Rp750 ribu per gram.

Barang tersebut kemudian dipecah kembali oleh FI menjadi paket-paket kecil atau paket hemat (pahe), serta kemasan dengan berat sekitar satu gram untuk diedarkan kepada pembeli.

Aktivitas tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka, telah dijalankan selama kurang lebih tujuh bulan. Dari setiap gram sabu yang berhasil dijual, FI memperoleh keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.

Jika dihitung berdasarkan pengakuan tersebut, keuntungan yang diperoleh dari aktivitas peredaran sabu itu disebut dapat mencapai sekitar Rp30 juta.

Polisi juga menemukan bahwa aktivitas FI bukan kali pertama. Sepanjang Juli hingga Agustus 2026, tersangka disebut telah tiga kali menerima pasokan dari ADT dengan total sekitar 120 gram.

Kasus ini masih dikembangkan untuk memburu ADT yang telah ditetapkan sebagai DPO sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut.

Atas perkara ini, FI dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (F1)

Sumber : Humas Polri