Ambil Kompromi Amankan Status Quo, PN Denpasar Vonis Bersalah Aktivis Pembela HAM

Pembela HAM sekaligus aktivis tahanan politik, Tomy Priatna Wiria (kiri, berkacamata). (Foto : fa)

Denpasar, majalahfakta.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Pembela HAM sekaligus aktivis tahanan politik, Tomy Priatna Wiria, dalam sidang putusan di Ruang Kartika, Kamis (17/9/2026). Vonis pidana pengawasan tersebut memicu reaksi keras dari Tim Hukum Terdakwa yang menilai putusan majelis hakim sebagai legitimasi atas kesewenang-wenangan aparat dan penanda matinya keadilan di Bali.

Anggota Tim Hukum Terdakwa, I Made “Ariel” Suardana, menilai vonis pidana pengawasan yang dijatuhkan majelis hakim merupakan bentuk jalan tengah atas tuntutan lima bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, hakim enggan mengambil keputusan progresif untuk membebaskan terdakwa akibat stigma yang melekat pada gerakan kritis masyarakat.

“Dalam sejarahnya, Pengadilan Negeri Denpasar belum pernah membuat putusan yang membebaskan demonstran. Hakim enggan membebaskan dan terjebak dalam stigma seolah-olah orang yang mengkritik adalah penjahat. Putusan terhadap Tomy ini adalah bentuk kematian bagi keadilan,” ujar Ariel.

Sementara itu, tim hukum lainnya, Ignatius Radhite, menyoroti adanya penyimpangan norma hukum oleh majelis hakim terkait penerapan pasal penghasutan. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2009, norma penghasutan telah ditetapkan sebagai delik material yang membutuhkan bukti kerugian nyata serta hubungan kausalitas langsung, bukan sekadar delik formal atas tindakan mengunggah konten di media sosial.

“Tidak ada satu pun saksi dalam persidangan yang menyatakan pelemparan atau aksi melawan hukum pada 30 Agustus lalu adalah akibat langsung dari unggahan Tomy. Ketika delik material disempitkan menjadi delik formal, maka tindakan memposting atau menyampaikan kritik langsung dianggap tindak pidana. Ini preseden berbahaya yang melegitimasi otoritarianisme dan mengancam kebebasan berpendapat seluruh rakyat,” tegas Radhite.

Menanggapi vonis tersebut, Tomy Priatna Wiria menyatakan tidak menyesali langkah perjuangan keadilan dan hak asasi manusia yang telah dilakukannya selama lebih dari satu dekade. Mengutip novel Bumi Manusia karya Pramoedya Ananta Toer, Tomy menegaskan bahwa seluruh aksinya dilakukan demi membela keadilan masyarakat.

“Bila dipenjara sekalipun, saya tidak akan mengeluh. Seperti tulisan Pram, kita telah melawan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya sebagai manusia. Saya tidak akan berhenti di sini karena masih banyak hari yang panjang untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera,” kata Tomy sambil menahan emosi.

Meski menyayangkan vonis hakim, Tomy mengaku lega dapat kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani tahanan isolasi selama satu tahun. Ia berkomitmen untuk segera kembali mengadvokasi berbagai persoalan sosial di Bali, mulai dari isu lingkungan kampus hingga peramposan ruang hidup masyarakat dan petani lokal.

Atas putusan tersebut, Tim Hukum Terdakwa menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk opsi mengajukan banding. (fa)