FAKTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 19 orang. Setelah menjalani pemeriksaan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
KPK juga mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, nilai tersebut termasuk jumlah terbesar yang pernah diamankan lembaga antirasuah dari kegiatan tangkap tangan sebelumnya.
Delapan tersangka dalam perkara ini terdiri atas Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Erwin, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon
Konstruksi perkara yang diungkap KPK bermula dari proses pengurusan hak atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Perusahaan tersebut disebut mengajukan sejumlah layanan pertanahan, antara lain perpanjangan HGB, pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM), serta pembukaan blokir sertifikat.
Sebagian bidang tanah yang diproses tersebut diketahui tengah menghadapi persoalan dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya. Blokir atas sertifikat HGB Summarecon kemudian diajukan dan perkara tersebut turut berproses melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, pihak yang terkait dengan Summarecon kemudian berkomunikasi dengan Erwin, yang oleh KPK disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK menduga komunikasi tersebut berlanjut pada permintaan sejumlah uang untuk membantu proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Awalnya, permintaan uang disebut menggunakan kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang disebut akan menerima bagian atau “fee broker”.
Uang Rp1,5 miliar tersebut kemudian diduga diserahkan melalui perantara kepada Erwin. Dari jumlah itu, sekitar Rp200 juta disebut diberikan kepada Sontang Coin Manurung untuk keperluan yang berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi bersama Rizal Pahlevi disebut sebagai pihak yang diduga memberikan uang tersebut. KPK kemudian menjerat keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap.
Uang Rp106,3 Miliar Jadi Barang Bukti
Selain perkara yang berkaitan dengan HGB Summarecon, penyidik KPK juga menemukan indikasi adanya penerimaan lain atau gratifikasi dalam pengurusan berbagai layanan pertanahan maupun proses mutasi dan promosi jabatan.
KPK menyebut sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga memiliki peran dalam pengumpulan atau penampungan uang dari berbagai layanan pertanahan.
Salah satu temuan terbesar berada di rumah Arif Sugiyanto. Penyidik menemukan koper berisi uang tunai dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing.
KPK merinci barang bukti tersebut antara lain Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia. Selain itu, penyidik juga menyita uang dari sejumlah tersangka lain, termasuk sekitar Rp896 juta dari Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari pejabat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Rp49,5 juta dari Sontang Coin Manurung.
KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menyerahkan maupun menerima uang.
KPK Dalami Keterkaitan Nusron Wahid
Perkembangan lain yang menjadi perhatian adalah kemungkinan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron berdasarkan keterangan dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.
Namun, hingga 16 September 2026, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan keputusan untuk memanggil Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
KPK juga menyebut penyidik masih mendalami hubungan antara aliran uang yang ditemukan dengan berbagai layanan pertanahan pada level kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Summarecon Hormati Proses Hukum
PT Summarecon Agung Tbk menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi ditetapkan sebagai tersangka.
Perusahaan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara KPK karena kasus yang diusut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Sementara itu, KPK memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan suap dan gratifikasi, termasuk aliran dana serta pihak-pihak lain yang mungkin terkait.
Kasus ini juga menjadi perhatian terhadap tata kelola pelayanan pertanahan. KPK menyatakan akan terus mendorong pembenahan persoalan pertanahan dari hulu hingga hilir, termasuk melalui langkah pencegahan dan pendidikan antikorupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dengan penyidikan yang masih berjalan, perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, analisis barang bukti elektronik, serta penelusuran aliran uang yang telah disita. (F1)
Sumber : KPK






