FAKTA – Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan oknum pegawai Bank Sulselbar Cabang Mamuju inisial H sebagai tersangka kasus raibnya dana nasabah sebesar Rp 10 miliar. Oknum inisial H saat ini masih satu – satunya jadi tersangka dalam dugaan penggelapan uang nasabah tersebut.
“Hari ini sudah ditetapkan satu orang tersangka inisial H. Jadi ini (kasus) penggelapan dan penipuan,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan , Rabu, (27/12/2022).
Inisial “H” ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Dit Reskrimsus Polda Sulbar melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan dipanggil oleh penyidik untuk dilanjutkan proses pemeriksaan dengan status tersangka,” ujar Syamsu Ridwan.
Lanjut ia katakan pihaknya akan mendalami keterangan dari tersangka usai pemanggilan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Nanti akan dikembangkan apakah tersangka melakukan pidana sendiri atau ada bantuan orang lain. Masih kita kembangkan kemungkinan ada tersangka lainnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Sulbar menyelidiki kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar di Mamuju dan Polisi menetapkan tersangka usai kasus ini naik ke tahap penyidikan.
“Penyidik masih kumpulkan alat bukti. Cukup alat bukti, gelar perkara dalam hal penetapan tersangka,” kata Kombes Syamsu Ridwan.
Lebih lanjut ia jelaskan kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar ditangani Polda Sulbar usai Polresta Mamuju melimpahkan kasus tersebut. Dua laporan polisi (LP) yang ditangani Polresta sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan,” tutupnya. (amk)