Majalahfakta.id – Tim opsnal Sat Rreskrim Polresta Jayapura Kota membekuk pelaku pencurian uang sebanyak Rp 31 juta di seputaran parkiran motor di depan SIP Jayapura Distrik Jayapura Utara, Senin (04/04/2022)
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, melalui Kasatreskrim AKP Handry M. Bawiling, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (05/04/2022).
Kasatreskrim menerangkan, timnya berhasil menciduk seorang pria berinisial BW Alias Ullis (22) yang diduga kuat berhubungan dengan Laporan Polisi Nomor : Lp /B/469 / lll / 2022 / SPKT/Polresta Jayapura Kota/ Polda Papua tanggal 30 maret 2022 tentang Pencurian.
“Berawal saat tim mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku di seputaran parkiran depan Toko SIP. Pelaku sedang menjaga parkiran mobil, kemudian tim bergerak dan melihat pelaku sedang mengatur kendaraan yang hendak keluar dari parkiran. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Kasat.
Tim selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap BW dan diakui benar dirinya melakukan pencurian uang kas di dalam kantor notaris di sekitar Jalan Ahmad Yani Distrik Jayapura Utara pada tanggal 30 Maret 2022 lalu.
“Diakui juga bahwa dalam lakukan aksi tersebut BW tidak sendirian, melainkan bersama seorang rekannya yang kini sudah dikantongi identitasnya untuk dilakukan penangkapan. Dari kejadian pencurian, keduanya berhasil menggasak uang kas kantor notaris sebesar Rp 31 juta rupiah,” pungkas AKP Handry.
Kasatreskrim pun menegaskan, kini BW telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait perbuatannya, tidak menutup kemungkinan masih ada kejadian lain lagi yang mungkin diperankan BW bersama rekannya. “Diakui bahwa BW sudah sering melakukan pencurian, hal tersebut akan kami dalami melalui pemeriksaan penyidik dan tentunya akan kami kembangkan nantinya,” tegas Kasatreskrim. (jon/R01)