Polres Malang Sita 2.826 Botol Miras Ilegal, Razia Akan Terus Digencarkan

Petugas Polres Malang saat melakukan razia miras ilegal di sebuah kios kelontong di wilayah Kabupaten Malang, Sabtu (3/10/2026). Dalam razia tersebut, polisi menyita ribuan botol miras berbagai jenis untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di lingkungan masyarakat. (Foto: Humas Polres Malang)

Malang, majalahfakta.id – Polres Malang terus gencarkan razia minuman keras (miras) ilegal. Hingga Sabtu (3/10/2026), sebanyak 2.826 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Malang.

Razia menyasar kios, warung, dan titik-titik yang diduga menjadi tempat penjualan dan penyimpanan miras ilegal berdasarkan informasi masyarakat dan pemetaan di lapangan.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menegaskan, razia ini bukan hanya soal penyitaan barang bukti, tapi langkah pencegahan agar miras tidak mudah beredar di lingkungan masyarakat.

“Razia terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras ilegal. Kami tidak ingin miras mudah diperoleh dan beredar di lingkungan masyarakat. Langkah ini akan terus kami lakukan sesuai perkembangan informasi di lapangan,” tegas Rulian, Sabtu (3/10/2026).

Ribuan botol yang disita terdiri dari berbagai merk dan jenis, mulai dari arak, trobas, hingga minuman beralkohol berkadar tinggi. Penertiban dilakukan personel Polres Malang bersama Polsek jajaran.

Kapolres juga menyoroti bahayanya jika miras dijual di kawasan pemukiman yang mudah dijangkau anak-anak dan remaja.

“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak menjual miras. Masyarakat juga kami ajak bersama-sama mengawasi lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Polres Malang mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu. Silakan laporkan melalui Call Center 110 jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal, sehingga bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Polres Malang memastikan razia miras ilegal akan terus berlanjut. (Mud/F.1015)