FAKTA – Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik peredaran gelap narkotika yang beroperasi di kawasan tempat hiburan malam Kota Denpasar, Bali. Dalam penyergapan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka yang diduga memiliki peran berjenjang yang kuat, mulai dari pengedar lapangan hingga pemasok.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir Juli 2026 terkait maraknya transaksi barang haram di pusat hiburan malam. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bareskrim Polri menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan intensif, termasuk menerapkan teknik penyamaran (undercover buy).
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan petugas membuahkan hasil. Tim berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni sebuah tempat hiburan malam Five Stars & Hotel DeJavu.
Para tersangka yang diringkus masing-masing berinisial PS , EF , YH , GM , dan DP . Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti beragam jenis narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah butir ekstasi, sabu, ganja, obat keras, cairan vape berisi etomidate, alat hisap (bong), beberapa unit telepon genggam, serta uang tunai hasil penjualan senilai puluhan juta rupiah. Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta bahwa jaringan ini disinyalir telah lama mengontrol dan menambahkan ekstasi secara rutin di tempat hiburan malam tersebut.
Di tengah perkembangan kasus, sorotan publik kini juga menarik perhatian jajaran manajemen tempat hiburan malam tersebut. Muncul dugaan dan rumor terkait keterlibatan figur pengelola berinisial KT yang disebut-sebut sebagai pemilik Five Stars Bali. Namun hingga kini pihak Bareskrim Polri belum memberikan konfirmasi resmi mengenai status maupun keterkaitan nama tersebut.
Selain mendalami pihak manajemen, polisi juga memburu dua orang lain yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni K yang disinyalir bertindak sebagai pengontrol utama jaringan, serta A, U, dan W yang berperan sebagai penyedia pasokan. (fa)






