Majalahfakta.id – Tiga tersangka kasus pengeroyokan yakni RHJ, AL dan BP diserahkan penyidik Polsek Abepura ke Jaksa Penuntut Umum Dewi Monika Pepuho, SH, Kamis (29/7/2021).
Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura menyerahkan tiga tersangka kasus pengeroyokan ke Kejaksaan Negeri Jayapura secara virtual setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21.
Baca Juga : Diduga Disunat, Dana BST di Kampung Mrutu Kalianyar, Surabaya
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, penyerahan ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P21.
“Penyerahan ketiganya dilakukan secara virtual lantaran saat ini masih masa pandemi covid-19, ” cetusnya.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan kurungan penjara,” ucap Kapolsek.
Baca Juga : Badung Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2021 Kategori Nindya
AKP Lintong menjelaskan, kasus pengeroyokan yang dilakukan ketiga tersangka terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 lalu sekitar pukul 23.30 WIT di jembatan Kali Acai Depan Gereja Pisga Distrik Abepura.
“Dimana ketiga tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban Johanes B. Firmasyah Kasihiuw yang mengakibatkan luka bagian mata, muka dan kepala sehingga korban menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, ” pungkasnya. (ren)