APBDes 2022 Kabupaten Badung, Sekda Minta Pemdes Perhatikan Ketentuan PP

Majalahfakta.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin langsung rapat terkait Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2022 yang dilaksanakan di ruang Rapat Sekda, Puspem Badung, Rabu (17/11/2021).

Turut hadir Inspektur Badung Luh Suryaniti, Kepala Dinas PMD Badung Komang Budhi Argawa, Kabag Hukum dan HAM Badung AA. Gde Asteya Yudhya serta pejabat terkait di Lingkungan Pemkab Badung.

Sekda Badung Adi Arnawa mengatakan rapat ini dilaksanakan guna mempersiapkan APBDes 2022 sehingga pemerintahan desa dapat melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan penggunaan APBDes TA. 2022.

Adapun hal-hal yang dalam penyesuaian penggunaan APBDes Tahun Anggaran 2022 diantaranya dalam penganggaran 2022 Pemerintah Desa agar memperhatikan ketentuan Pasal 100 PP. 11 Tahun 2019 yaitu paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat Desa lainnya, dan tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Apabila dalam penganggarannya komponen tersebut melebihi 30 persen Pemerintah Desa agar melakukan penurunan indeks. Pemerintah Desa agar menganggarkan anggaran untuk honor Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dan realisasinya memperhatikan kemampuan keuangan Desa.

Berkaitan dengan perjalanan dinas, Pemerintah Desa dapat menganggarkan biaya perjalanan dinas dan realisasinya memperhatikan kondisi keuangan desa. Pemerintah Desa dapat menganggarkan kegiatan bimbingan teknis bagi Perbekel, BPD dan Perangkat Desa namun untuk realisasinya memperhatikan kondisi keuangan Desa, karena bimtek ini anggarannya dibebankan kepada APBDes. Serta bimtek apa saja yang tepat untuk dilaksanakan dalam 1 tahun ini kedepan.

Dijelaskan lebih lanjut, untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa dapat menganggarkan honorarium bagi staf perangkat desa yang diberikan tugas sebagai operator Siskeudes sesuai kemampuan keuangan desa dengan batas maksimal sesuai dengan BU Kabupaten.

“Yang terpenting sekarang tolong pak Kadis PMD antisipasi kegiatan kegiatan apa saja yang boleh dilakukan oleh desa, mana-mana saja kegiatan yang harus didahulukan dan diprioritaskan. Sehingga nanti tidak ada desa lagi yang kebablasan melaksanakan kegiatan yang seharusnya tidak dilaksanakan. Ini merupakan tahap awal yang bagus, kita mengantisipasi langkah desa, untuk pendapatan dari dana desa yang mengalami penurunan dari pusat. Ini harapkan untuk penganggarannya tidak seperti saat masa sebelum pandemi agar tidak terjadi kekurangan dana, karena tidak semua desa mau mengikuti,” jelasnya.

Sekda menegaskan agar tim evaluasi harus benar-benar bekerja agar tidak kecolongan dan tetap mekanisme pemanfaatan anggaran ini menggunakan SPJ, apalagi tidak ada dana jangan coba coba untuk memaksakan kegiatan.

“Nanti kedepannya kami di Pemkab Badung mengadakan Mangupura Award yang diberikan kepada desa desa terbaik di bidang pengarsipan, pengelolaan keuangannya dan pemerintahannya,” imbuhnya. (hms)