Angkut Kayu Ilegal, Dua Kontainer Diamankan Polisi Hutan KPH Sulawesi Barat

Dua unit kontainer yang diduga mengangkut kayu ilegal ditangkap saat memasuki kota Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.

FAKTA – Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) bersama Gakkum menangkap dua unit mobil kontainer yang diduga mengangkut kayu ilegal saat memasuki kawasan kota Mamuju Provinsi Sulawesi Barat.

Komandan Polhut Sulbar Suhardi, mengatakan, kontainer yang mengangkut kayu tersebut berasal dari wilayah karossa, Kabupaten Mamuju Tengah dengan tujuan kasiwa Sulawesi Selatan.

“Kontainer yang ditangkap petugas setelah di periksa sopir pengangkut kayu diduga tidak memiliki dokumen lengkap dan memang kayu tersebut tidak sesuai dengan dukomen sehingga kami amankan,” kata Suhardi. Rabu, (30/11/2022).

Ia juga katakan penangkapan dua unit kontainer masing-masing- masing bernopol DD 8092 SA dan DD 8097 SA, dan di depan mobil bertuliskan Kalla Logistics.

“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan dua orang sopir untuk mendalami dan menggali keterangan lebih dalam namun mereka tidak menyebut nama pemilik kayu yang diduga ilegal tersebut,” tutupnya. (amk)