Lahat, majalahfakta.id – Sengketa lahan yang berkaitan dengan pembangunan jalan hauling angkutan batu bara di Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Kuasa hukum lima warga secara resmi meminta Kapolda Sumatera Selatan menangguhkan sementara proses penyelidikan atas laporan polisi yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
Permohonan tersebut disampaikan Kantor Hukum Poeyank Maktab Al Moehammad melalui surat Nomor 61/KHP/EXT/X/2026 tertanggal 31 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Selatan c.q. Tim Penyelidik/Penyidik Ditreskrimum.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah lima warga yang menjadi klien mereka mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Akses Lintas Raya (ALR), Direktur Operasional perusahaan Bambang Sudarmono, serta Diki A. Damanik selaku perwakilan pelapor dalam perkara pidana.
Gugatan perdata tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Lahat pada 29 Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam surat permohonan penangguhan penyelidikan.
Persoalan Kepemilikan Tanah Menjadi Dasar Permohonan
Lima warga yang mengajukan upaya hukum tersebut masing-masing Majidil, Lamsuning, Kobroni, Pajarullah, dan Romi.
Melalui kuasa hukumnya, mereka menyatakan bahwa persoalan yang melatarbelakangi laporan polisi berkaitan dengan sengketa keperdataan mengenai kepemilikan, penguasaan fisik tanah, serta hubungan kontraktual dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan hauling batu bara.
Dalam surat permohonan dijelaskan bahwa para warga mengklaim memiliki bukti penguasaan fisik atas tanah di kawasan Ataran Gegas, Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, dengan luas hamparan sekitar enam hektare.
Klaim tersebut, menurut kuasa hukum, diperkuat dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang diterbitkan pada 2003.
Dalam keterangan persnya, Neko Ferlyno, S.H., C.P.L., selaku kuasa hukum, menilai persoalan legalitas penguasaan tanah dan keabsahan dokumen yang dipersoalkan perlu diperiksa melalui mekanisme peradilan perdata.
Menurutnya, penyelesaian aspek keperdataan tersebut penting untuk memberikan kejelasan mengenai hak dan hubungan hukum para pihak.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Manipulasi Dokumen PPJB
Selain persoalan kepemilikan tanah, permohonan tersebut juga menyoroti dugaan cacat kehendak dan manipulasi dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Neko, dalam keterangannya pada Selasa 3 November 2026, menyebut pihaknya menemukan sejumlah hal yang dipersoalkan, termasuk ketidaksesuaian tanggal antara dokumen PPJB tertanggal 29 September 2026 dengan surat pernyataan tertanggal 30 September 2026.
Kuasa hukum juga mempersoalkan dugaan perubahan penanggalan dokumen serta penahanan dokumen PPJB asli milik warga.
Selain itu, dalam surat permohonannya, mereka mendalilkan bahwa PT ALR diduga telah menguasai secara fisik lahan dan memanfaatkannya sebagai jalan hauling batu bara, sementara persoalan pembayaran serta keabsahan perjanjian masih menjadi sengketa.
“Seluruh tudingan tersebut merupakan dalil dari pihak pemohon yang masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum,” ujar Neko.
Laporan Polisi Dinilai Berpotensi Menjadi Instrumen Tekanan
Persoalan lainnya berkaitan dengan laporan polisi Nomor LP/B/1716/X/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 7 Oktober 2026.
Laporan tersebut disebut diajukan oleh Diki A. Damanik selaku perwakilan pelapor dari PT Akses Lintas Raya.
Muhammad Yurwanra, S.H., yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, menilai pelaporan pidana tersebut terjadi ketika persoalan kontrak pembebasan lahan dan kepemilikan tanah masih dipersengketakan.
Menurut Yurwanra, kondisi tersebut perlu dicermati agar proses hukum tidak menimbulkan persoalan baru bagi warga yang sedang memperjuangkan klaim hak keperdataannya.
“Kami mendalilkan bahwa tindakan pelaporan tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan proses hukum atau malicious prosecution, serta menimbulkan tekanan psikologis terhadap warga,” ujar Yurwanra.
Atas dasar itu, pihaknya meminta agar proses pemeriksaan, klarifikasi, maupun penyelidikan atas laporan tersebut ditangguhkan sementara sampai terdapat kejelasan hukum mengenai sengketa perdata yang sedang berjalan.
Mengacu PERMA Nomor 1 Tahun 1956 dan Yurisprudensi MA
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum mengajukan dasar hukum berupa Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan kemungkinan penangguhan pemeriksaan perkara pidana apabila penyelesaiannya bergantung pada penentuan ada atau tidaknya hak perdata atas suatu barang maupun hubungan hukum antara pihak-pihak tertentu.
Selain itu, mereka merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 4/Yur/Pid/2018 mengenai penerapan prinsip prejudicieel geschil, yakni persoalan perdata yang perlu dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum penyelesaian perkara pidana.
Menurut kuasa hukum, penerapan prinsip tersebut diperlukan untuk menghindari kemungkinan munculnya putusan yang saling bertentangan antara proses peradilan perdata dan pidana.
Kapolda Sumsel Diminta Tangguhkan Penyelidikan
Melalui surat resminya, Kantor Hukum Poeyank Maktab Al Moehammad meminta Kapolda Sumatera Selatan agar berkenan menangguhkan sementara proses pemeriksaan, klarifikasi, maupun penyelidikan atas laporan polisi tersebut.
“Dengan surat permohonan penangguhan pemeriksaan ini, kami meminta kepada Polda Sumsel untuk sementara menangguhkan proses pemeriksaan,” kata Neko Ferlyno.
Ia menegaskan, permohonan tersebut diajukan hingga terdapat putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Pengadilan Negeri Lahat.
Surat permohonan itu ditandatangani tim kuasa hukum Poeyank Law Firm yang terdiri dari Neko Ferlyno, S.H., C.P.L., Muhammad Yurwanra, S.H., Nopi Anwar, S.H., dan Kiki Kurniawan, S.H.
Menunggu Sikap Kepolisian dan Pembuktian di Pengadilan
Permohonan penangguhan penyelidikan ini menambah panjang rangkaian persoalan hukum antara lima warga dengan PT Akses Lintas Raya.
Di satu sisi, warga melalui kuasa hukumnya memperjuangkan klaim hak keperdataan atas tanah yang disebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan operasional jalan hauling batu bara. Di sisi lain, terdapat laporan pidana yang proses penyelidikannya kini dimohonkan untuk ditangguhkan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses hukum yang berjalan, termasuk sikap Polda Sumatera Selatan terhadap permohonan tersebut serta pembuktian gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lahat.
Mdia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Akses Lintas Raya, Bambang Sudarmono, Diki A. Damanik, serta Polda Sumatera Selatan guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Publik kini menantikan perkembangan penanganan kedua proses hukum tersebut, sehingga persoalan sengketa lahan jalan hauling batu bara dapat diselesaikan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.(Bambang MD)






