Lahat, majalahfakta.id – Ketua LBH – LSM Puskokatara Sumatera Selatan Amrullah memberikan apresiasi kepada penyidik Kejari Lahat telah melakukan penyelidikan dugaan Pemotongan Dana BOS SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat
Amrul LBH-LSM Puskokatara akan dorong dan backup Kajari untuk secara profesional dalam penegakan hukum dugaan ads indikasi korupsi dana BOS di Kabupaten Lahat yang sedang ditangani oleh Kejari Lahat.
“Kami mendukung untuk membongkar dugaan Pemotongan Dana BOS ini uang negara apalagi sejumlah saksi sudah diperiksa baik dari kepala sekolah SD dan SMP maupun dari pihak ASN Dinas Pendidikan Lahat,” kata Amrul.
Kepala Dinas Pendidikan Lahat ikut bertanggungjawab atas pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang saat ini sudah tahap penyelidikan oleh kejaksaan negeri lahat.
“LSM Puskokatara akan terus mengawal perkembangan perkara yang sedang ditangani oleh Kejari Lahat, hingga ditingkatkan Penyidikan, jangan sampai masuk angin,” tegas Amrul.
Sudah banyak contoh dana BOS yang diduga banyak diselewengkan sehingga berujung masuk jeruji, karena rawan korupsi, kami harapkan pihak APH terkusus kejari lahat untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Berita sebelumnya Kejari Lahat ada 3 Perkara salah satunya Dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana BOS untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Dinas Pendidikan.
Kejaksaan Negeri Lahat ada 3 Perkara yang dinaikkan tingkat Peyelidikan dijelaskan oleh Kajari lahat melalui Kasi Pidana Khusus (pidsus) Indra Susanto.SH.melalui pesan singkat whatsapp kepada FAKTA, Jumat (11/9/2026).
Indra mengatakan sasi ini ada tiga penanganan perkara tindak pidana korupsi. Pertama, dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Peningkatan jalan cor beton lingkar Desa Pagar Jati – Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Selatan tahun anggaran 2024. Kedua, dugaan Tindak Pidana Khusus (Tipikor) di Bawaslu Kabupaten Lahat. Ketiga, dugaan tindak pidana khusus (Tipikor) tentang pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Dinas Pendidikan Lahat,
Kasi Pidsus Indra Susanto menjelaskan tahap penyidikan ada 3 Perkara yang kita sudah kita tangani perkara korupsi dugaan pengelolaan keuangan dana hibah ketua dan pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun 2023 atas nama tersangka Weter Apriansyah, S.Pd., bin Amrilah Dahlan.
Dugaan perkara korupsi pengelolaan keuangan dana hibah ketua dan Pengurus KONI Lahat anggaran tahun 2023 atas nama tersangka Amrul Husni bin bin Solahudin. Dugaan perkara Tipikor pengelolaan keuangan dana hibah KONI kabupaten Lahat tahun 2023 atas nama tersangka M. Andika Kurniawan bin Yulisar. Sementara itu dari hasil.
Masih kata Indra ada empat perkara tahap penuntutan yaitu tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bertempat di Desa Tanjung Aur, Kikim Tengah Kabupaten Lahat yang terjadi dari kurun waktu tahun 2021.
Tipikor terhadap pengelolaan keuangan dana hibah ketua dan pengurus KONI Lahat tahun anggaran 2023 atas nama tersangka Amrul Husni bin Silahudin.
Tipikor terhadap pengelolaan keuangan dana hibah ketua dan pengurus KONI Lahat Tahun anggaran 2023 atas nama tersangka weter Apriansyah.Spd bin Amrilah Dahlan.
Tipikor terhadap pengelolaan keuangan dana hibah KONI ketua dan pengurus KONI Lahat tahun anggaran 2023 atas nama tersangka M.Andika Kurniawan.SE.
Indra Susanto menjelaskan kami saat ini tengah melakukan penyelidikan perkara yang saat ini kami Lidik ada 3 Perkara untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan yaitu Kasus dugaan korupsi di Bawaslu, proyek peningkatan jalan cor beton desa pagar jati – desa Tanjung Aur tahun 2024 dan dugaan Pemotongan Dana BOS SD dan SMP Dinas Pendidikan Lahat. (Bambang MD)






