Muktamar ke-35 NU Tetapkan KH Abdul Hakim Mahfud Ketua Umum PBNU Masa Bakti 2026–2031

KH Abdul Hakim Mahfudz, Ketua Umum PBNU hasil Muktamar ke-35 NU di Jombang. (foto: yra)

Jombang, majalahfakta.id — Alhamdulillah, akhirnya Muktamar ke-35 NU, melalui AHWA, menetapkan KH Abdul Hakim alias Gus Kikin menjadi Ketua Umum PBNU masabakti 2026–2031.
Penetapan itu dilaksanakan Senin (31/8/2026) dinihari, setelah sidang AHWA semalam suntuk sejak Minggu (30/8/2026) malam.

Sidang AHWA (Ahlu Halli wal Aqli) akhirnya secara musyawarah mufakat, menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masabakti 2026–2031. Dengan demikian sesuai rencana, Muktamar yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, sejak Kamis (27/8/2026) berakhir hari ini.
Sama dengan upacara pembukaan, untuk penutipan juga yang dilakukan.oleh Presiden.
Ketua umum Panitia Muktamar ke-35 NU, Saifullah Jusuf alias Gus Ipul, menyatakan sejak Muktamar pertama hingga sekarang, belum pernah Muktamar NU dibuka dan ditutup oleh Presiden. Baru ini, ujar Gus Ipul yang juga Menteri Sosial itu.

KH Anwar Iskandar, anggota AHWA mengakui, bahwa mekanisme pemilihan melalui AHWA menjadi bagian dari proses baru dalam menentukan kepengurusan PBNU. Jadi, ini adalah mekanisme yang pertama kita lakukan di dalam pengurusan atau pemilihan kepengurusan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Saat pembacaan berita acara pemilihan dan penetapan Ketua Umum PBNU, disebutkan bahwa AHWA melakukan musyawarah terhadap lima nama calon yang telah diajukan. Dari proses musyawarah itu, seluruh anggota AHWA bersama Rois Aam secara mufakat memutuskan KH Abdul Hakim sebagai Ketua Umum PBNU masabakti 2026–2031.

Memang, sebelum ditetapkan menjadi Ketua Umum PBNU, nama Gus Kikin sudah tetpilih sebagai peraih suara terbanyak di antara para calon Ketum. Namun, proses pemilihan Ketum tidak mutlak berdasarkan suara terbanyak. Namun dipilih sebagai calon ketum sebanyak lima orsng.

Ketua PWNU Sumbar, Prof. H. Ganefri, Ph.D. yang menjadi pimpinan Sidang Pleno V Muktamar ke-35 NU, menjelaskan bahwa calon Ketua Umum PBNU harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah pernah menjadi pengurus harian PBNU, PWNU, PCNU, atau lembaga otonom tingkat pusat.

Selain itu, calon ketua umum tidak boleh sedang menempati jabatan politik, tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai dalam satu tahun terakhir, tidak pernah mendapatkan tindakan organisatoris, serta harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam PBNU.

Sebelumnya, Gus Ipul menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui usulan dari pengurus wilayah dan pengurus cabang yang memiliki hak suara. Setiap pengurus dapat mengusulkan minimal satu hingga maksimal lima nama calon ketua umum.

Usulan lima nama dengan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada Rais Aam terpilih untuk dimusyawarahkan bersama seluruh anggota AHWA. Dalam proses tersebut, Rais Aam dan delapan anggota AHWA memiliki kedudukan yang setara dalam pengambilan keputusan.

“Setelah melakukan musyawarah dari lima nama calon yang diajukan, maka anggota AHWA secara mufakat memutuskan untuk memilih KH. Abdul Hakim menjadi Ketua Umum PBNU.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemilihan dan Penetapan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang ditandatangani oleh seluruh anggota AHWA.

Anggota AHWA yang menandatangani berita acara tersebut adalah: KH Nurul Huda Djazuli, KH Miftachul Choer atau Miftachul Akhyar, KH Dr. Badruddin, KH Anwar Manshur, KH Afifuddin Muhajir, Muhammad Anwar Iskandar, KH Nurul Zahril Yahya, KH Abun Bunyamin, serta Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj. (yra)