FAKTA — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memilih bergerak lebih cepat daripada sekadar menunggu proses hukum berjalan. Di tengah mencuatnya dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang oknum perangkat nagari terhadap seorang anak di bawah umur, pemerintah daerah mulai mengarahkan fokus pada aspek yang kerap luput dari perhatian publik: pemulihan psikologis korban dan keberlangsungan masa depannya.
Melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), tim Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) turun langsung ke sekolah korban pada Senin, 3 Agustus 2026. Kunjungan itu bukan sekadar bentuk respons administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan korban tetap memperoleh hak-haknya sebagai anak, terutama hak atas perlindungan dan pendidikan.
Pelaksana Harian Kepala UPT PPA, Ardiman, mengatakan pendampingan psikologis menjadi langkah pertama yang harus dilakukan sebelum berbagai bentuk bantuan sosial maupun layanan rehabilitasi diberikan.
“Pendampingan mental menjadi prioritas agar kondisi psikologis anak dapat pulih secara bertahap. Setelah itu, kami akan memberikan bantuan yang berkaitan dengan kemanfaatan kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan korban,” kata Ardiman.
Menurut dia, trauma akibat dugaan asusila tidak hanya berdampak pada kondisi emosional korban, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan pendidikan dan kehidupan sosial anak apabila tidak segera ditangani secara komprehensif.
Memastikan Hak Pendidikan Tetap Terjaga
Selain memberikan pendampingan psikososial, UPT PPA juga melakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan keluarga korban. Pemerintah daerah ingin memastikan proses pendidikan korban tidak terhenti meski saat ini sekolah mengambil kebijakan meliburkan korban sementara waktu demi memulihkan kondisi mentalnya.
Ardiman menjelaskan, pihaknya telah menawarkan berbagai bentuk pendampingan kepada keluarga, termasuk dukungan agar korban dapat kembali mengikuti proses belajar ketika kondisi psikologisnya dinilai siap.
“Kami hadir di sekolah untuk memastikan hak pendidikan korban tetap terlindungi. Berdasarkan informasi dari pihak sekolah, korban sementara waktu belajar dari rumah agar memiliki ruang untuk memulihkan kondisi mentalnya,” ujarnya.
Pendekatan tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari prinsip perlindungan anak yang menempatkan kepentingan terbaik bagi korban sebagai prioritas utama.
Pemulihan Menjadi Fokus
Kasus dugaan seksual terhadap anak tidak hanya meninggalkan persoalan hukum, tetapi juga menghadirkan tantangan panjang dalam proses pemulihan korban. Karena itu, pemerintah daerah menilai penanganan harus dilakukan secara terpadu, mulai dari pendampingan psikologis, perlindungan sosial, hingga pemulihan akses pendidikan.
Pendampingan yang dilakukan UPT PPA juga diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi korban dan keluarganya selama proses penanganan perkara berlangsung.
Ardiman berharap masyarakat ikut berperan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak serta tidak memberikan stigma kepada korban.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Peristiwa semacam ini bukan hanya berdampak terhadap kondisi mental dan psikis korban, tetapi juga menjadi pengingat bagi semua pihak agar semakin memperkuat perlindungan terhadap anak,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, proses penanganan dugaan tindak asusila tersebut masih berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menyatakan akan terus mengawal pemenuhan hak-hak korban melalui layanan perlindungan perempuan dan anak, sembari menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (SS)






