FAKTA – Dugaan tindakan represif dan intervensi kekuasaan di tingkat kepolisian resor (Polres) Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat, memicu kecaman keras dari para aktivis, satu di antaranya, aktivis Bima Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Pengantar Perubahan Indonesia (Perwanri) yang menilai institusi penegak hukum mulai kehilangan independensi dan bergeser menjadi alat kontrol politik.
Hilangnya Netralitas, Institusi kepolisian rentan kehilangan fungsi utamanya sebagai pengayom masyarakat dan berubah menjadi alat kekuasaan untuk membungkam suara kritis. Pasal-pasal hukum sering diduga digunakan secara subjektif guna menekan gerakan masyarakat sipil atau aktivis yang melakukan fungsi kontrol (watchdog).
Pendekatan Kekerasan (Represif): Pengamanan di tingkat lapangan kerap mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) demi memenuhi kepentingan pihak tertentu.
Hal tersebut, Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Pengantar Perubahan Indonesia (Perwanri) Sulawesi Barat, Bima, mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap masyarakat dan penangkapan dua aktivis, yaitu Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng, usai unjuk rasa penolakan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Salurano pada Juli 2026.
Menurutnya, tindakan pengamanan yang berujung pada penangkapan dua aktivis dinilai tidak memiliki dasar pelanggaran hukum yang jelas sehingga dianggap penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara.
“Kami koalisi masyarakat sipil secara tegas mengecam tindakan preventif dan represif serta sewenang-wenang aparat kepolisian terhadap masyarakat yang menolak pengaktifan TPA Salurano,” ungkap dengan tegas Bima saat memberikan keterangan pada wartawan fakta, Selasa (27/7/2026).
Lanjut, dia tegaskan desakan Independensi meminta lembaga pengawas seperti Propam dan Komnas HAM untuk menindak tegas dugaan pelanggaran etik maupun pidana oleh anggota di Polres Mamasa.
Seain itu, pengawalan publik, Meminta keterbukaan informasi agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan bebas dari intervensi penguasa.
”Institusi kepolisian adalah sentral harapan bagi setiap orang dalam menjalankan pelayanan terhadap keamanan masyarakat. Namun, jika dalam menjalankan amanah untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat justru tidak di landasi dengan integritas kinerja yang baik, maka citra kepolisian terkait kepercayaan publik, akan menjadi taruhannya,” ucapnya.
Kasus tindakan represif yang terjadi di masyarakat desa salurano, kabupaten Mamasa yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum anggota kepolisian terhadap dua aktifis yang menyuarakan aspirasi masyarakat terkait Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) salurano yang limbahnya bisa mencemari sungai salurano yang berdampak pada kesehatan masyarakat setempat yang kemudian berbuntut pada tindakan represif atau perlakuan kasar yang mengakibatkan cedera ringan pada fisik kedua aktivis tersebut.
”Namun karena tidak adanya sanksi yang dapat mengintervensi perlakuan tak manusiawi ini, justru menjadi polemik di mata masyarakat hingga tak ada pertanggung jawaban serius atas perbuatan tersebut, dan tak ada kenyamanan serta tak adapula kompensasi,” ujar Bima selaku Ketua Umum Perwanri.
Ia juga pertanyakan masih berlaku kah Hak Asasi Manusia (HAM) di Sulawesi Barat ini? apakah para penentu kebijakan serta pengendali kekuasaan kebal terhadap hukum di Sulawesi Barat, Sehingga nilai rakyat kecil sama seperti kepingan koin jadul yang di pungut di jalanan?
Lebih lanjut dia katakan mirisnya, Undang – Undang No.9 tahun 1998 telah menjamin kebebasan berpendapat di muka umum telah menjadi acuan selama ini justru ternodai oleh kinerja para penegak hukum itu sendiri.
Atas hal ini, kami selaku kaum pemuda yang ada di Sulawesi Barat, akan terus menyuarakan Wacana REFORMASI POLRI dan akan melakukan aksi besar-besaran agar seluruh tatanan kepolisian di Sulawesi Barat di rombak dan di evaluasi secara besar-besaran agar hal yang sama tidak terulang kembali sehingga tercipta masyarakat yang aman, tentram dan bermartabat, ” tutup Bima Ketua Umum Perwanri. (Ammank-007)






