FAKTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya difokuskan pada penanganan tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat menjadi instrumen hukum untuk menjerat pelaku kejahatan lain yang tergolong luar biasa, termasuk judi online.
Usulan tersebut disampaikan legislator yang akrab disapa Abduh saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Abduh, keberadaan RUU Perampasan Aset sangat dibutuhkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Meski demikian, ia menilai ruang lingkup regulasi tersebut sebaiknya diperluas agar mampu mengakomodasi penanganan kejahatan lain yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat.
“Kalau terkait tindak pidana korupsi, kami sangat sepakat bahwa Undang-Undang Perampasan Aset ini harus dikaji dan sangat penting. Namun, saya ingin menanyakan bagaimana penerapannya apabila dikaitkan dengan tindak pidana judi online,” ujar Abduh.
Ia menilai, praktik judi online telah berkembang menjadi kejahatan yang semakin masif dan menimbulkan dampak luas, bukan hanya kerugian finansial, tetapi juga berbagai persoalan sosial yang meresahkan masyarakat.
Dalam pandangannya, penegakan hukum terhadap jaringan judi online memiliki tingkat kesulitan yang berbeda dibandingkan perkara korupsi.
Aparat penegak hukum kerap menemukan aliran dana maupun barang bukti, namun mengalami kendala dalam mengidentifikasi pelaku karena banyak menggunakan identitas anonim atau memanfaatkan identitas orang lain.
Selain itu, Abduh juga menyoroti persoalan aset hasil kejahatan yang kerap ditempatkan di luar negeri sehingga berpotensi menyulitkan proses penyitaan maupun perampasan.
“Yang lebih mengkhawatirkan lagi, uang hasil kejahatan tersebut sering kali berada di luar Indonesia. Lalu, bagaimana teknis perampasan asetnya dalam kondisi seperti itu?” katanya.
Abduh menambahkan, karakteristik kejahatan judi online juga berbeda dengan tindak pidana korupsi. Jika korupsi umumnya terjadi pada peristiwa tertentu, aktivitas judi online berlangsung tanpa henti sehingga membutuhkan pendekatan hukum yang lebih adaptif dan komprehensif.
“Kalau korupsi biasanya terjadi pada momen atau peristiwa tertentu, sedangkan judi online tidak mengenal momentum. Judi online berlangsung setiap detik, setiap menit, setiap hari, setiap minggu, dan setiap bulan. Pada prinsipnya, Fraksi PKB mendukung pembahasan RUU ini,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini tengah menjadi perhatian DPR RI sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan kejahatan dan memaksimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana.






