FAKTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan membongkar praktik industri rumahan (home industry) yang memproduksi dan mengedarkan vape mengandung narkotika di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial R (26) yang diduga meracik sekaligus mengemas ulang produk vape ilegal untuk diperjualbelikan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit 2 Satresnarkoba selama beberapa hari di wilayah Kecamatan Sunggal.
“Pelaku mencampurkan vape yang mengandung narkoba dengan vape nonnarkoba yang banyak dijual di pasaran,” kata Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, lokasi produksi berada di sebuah rumah kos di Jalan Banten Gang Buntu, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Sabtu (6/6/2026) dini hari dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui merupakan warga Kota Binjai.
“Kami melakukan penyelidikan selama beberapa hari di sekitar lokasi. Pelaku berhasil diamankan di rumah kos yang ditempatinya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku memperoleh cairan vape yang diduga mengandung narkotika dari seorang bandar.
Cairan tersebut kemudian dicampur dengan produk vape legal sebelum dikemas ulang untuk diperbanyak dan dijual kembali.
Kompol Rafli menjelaskan, pelaku menerapkan modus dengan memperbanyak jumlah produk dari bahan yang diperolehnya.
Satu pod vape yang diduga mengandung narkotika dipecah dan dikemas ulang menjadi tiga pod baru guna meningkatkan keuntungan penjualan.
“Dari satu pod yang diperoleh dari bandar, pelaku mengemasnya kembali menjadi tiga pod. Modus ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi vape narkoba.
Barang bukti itu antara lain 17 unit vape berbagai merek, 38 cartridge kosong, enam perangkat vape, tiga botol liquid, satu mesin impulse sealer, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan produk vape yang diedarkan pelaku positif mengandung narkotika.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang diduga memasok bahan baku kepada pelaku.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Identitas pemasok atau bandar sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran. Kami memastikan akan terus mengungkap berbagai bentuk peredaran narkoba, termasuk yang bertransformasi melalui modus-modus baru,” tegas Kompol Rafli.
Polrestabes Medan menilai peredaran narkotika melalui produk vape menjadi salah satu modus baru yang perlu diwaspadai karena menyasar berbagai kalangan, khususnya generasi muda.
Karena itu, kepolisian menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba yang memanfaatkan perkembangan produk konsumsi modern sebagai sarana distribusi.






