FAKTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BONGKAR Sumatera Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan LSM BONGKAR Sumsel, Naslim, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumsel, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam orasinya, Naslim menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Kami menyampaikan sikap dan keprihatinan atas sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten OKU,” ujar Naslim.
Menurutnya, berdasarkan informasi, data, serta keterangan yang berkembang di masyarakat, terdapat sejumlah dugaan perbuatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara dan aset daerah.
Salah satu yang disoroti adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembahasan matriks anggaran Tahun Anggaran 2024 di Komisi I DPRD Kabupaten OKU. LSM BONGKAR Sumsel mengaku menerima informasi bahwa pembahasan anggaran tersebut diduga hanya dilakukan oleh pihak-pihak tertentu tanpa melibatkan seluruh anggota komisi yang berwenang.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan penguasaan aset milik daerah berupa kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang hingga kini disebut belum dikembalikan oleh pihak yang sebelumnya menggunakan kendaraan tersebut.
Menurut Naslim, apabila benar terdapat aset daerah yang tidak dikembalikan sesuai ketentuan dan digunakan untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
LSM BONGKAR Sumsel juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan penyimpangan anggaran pemasangan jaringan listrik dan penambahan daya listrik Tahun Anggaran 2024. Dugaan tersebut mencakup kemungkinan adanya pekerjaan fiktif, penggelembungan harga (mark-up), maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Tak hanya itu, dugaan mark-up dalam pengadaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten OKU turut menjadi perhatian organisasi tersebut.
Dalam kesempatan itu, Naslim mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.6.13/Fd.2/02/2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01.a/L.6.13/Fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara yang sedang ditangani tersebut.
LSM BONGKAR Sumsel juga mengaku memperoleh informasi bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan supervisi dan pengawasan terhadap proses penyidikan yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri OKU.
Selain itu, mereka juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun, serta segera menetapkan tersangka apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
LSM BONGKAR Sumsel juga mendesak agar perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada publik, termasuk terkait aset-aset yang telah disita, serta memastikan perkara tersebut dapat dituntaskan hingga tahap persidangan demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Aksi unjuk rasa tersebut diterima oleh staf Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Hotma. Dalam keterangannya kepada massa aksi, Hotma menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan LSM BONGKAR Sumsel telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri OKU.
“Perkara tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri OKU melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 01 yang diterbitkan pada Februari 2026 dan dilanjutkan dengan surat perintah berikutnya pada Mei 2026,” ujar Hotma di hadapan peserta aksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD maupun Sekretariat DPRD Kabupaten OKU terkait berbagai dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut. (ito)






