Jimly Asshiddiqie Luncurkan Buku Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman, Tekankan Independensi Peradilan

Peluncuran buku Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman dalam rangka 70 Tahun Jimly Assiddiqie, di Aula Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/4/2026). (Foto: Dina/majalahfakta.id)

FAKTA — Peluncuran buku Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman digelar dalam rangka memperingati 70 tahun Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., di Aula Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah tokoh praktisi hukum. Dalam kesempatan itu, Jimly mengatakan bahwa peringatan ini bukan sekadar tentang usia atau sosok pribadi, melainkan tentang gagasan yang harus terus diwariskan.

“Peringatan ini bukan tentang orang atau peristiwa, tetapi tentang ide. Ide itu harus ditularkan dan diregenerasikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, buku menjadi medium penting untuk menyebarkan pemikiran agar dapat dipahami dan diteruskan oleh generasi berikutnya, khususnya di lingkungan lembaga negara.

Menurut Jimly, independensi kekuasaan kehakiman merupakan prinsip utama dalam setiap sistem demokrasi di dunia. Ia menyebut, meskipun sistem pemerintahan berbeda-beda, semua negara pada dasarnya mengidealkan peradilan yang bebas dari intervensi.

“Roh dari kekuasaan kehakiman adalah kemerdekaan. Tanpa itu, keadilan tidak akan terwujud,” katanya.

Jimly juga menyinggung mekanisme pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Ia menekankan bahwa para hakim bukanlah perwakilan dari lembaga pengusul, melainkan harus berdiri independen.

“Yang memilih boleh berbeda, tetapi hakim tidak mewakili kepentingan siapa pun,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar para hakim menjaga jarak dari kepentingan politik maupun ekonomi yang kian kompleks dalam kehidupan bernegara. Menurutnya, dominasi suara mayoritas dalam demokrasi perlu diimbangi dengan perlindungan terhadap hak minoritas.

“Majority rule tidak selalu identik dengan keadilan. Di situlah peran hakim menjadi penyeimbang,” kata Jimly.

Dalam acara tersebut, ia juga menyoroti perjalanan reformasi peradilan di Indonesia, termasuk penerapan sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung. Ia mempertanyakan sejauh mana sistem tersebut telah mampu mewujudkan independensi peradilan setelah lebih dari dua dekade berjalan.

Melalui peluncuran buku ini, Jimly berharap gagasan tentang kemerdekaan kekuasaan kehakiman dapat terus berkembang dan menjadi rujukan dalam memperkuat demokrasi serta negara hukum di Indonesia. (Dina)