FAKTA — Sengketa lahan antara ahli waris almarhum Naten dan perusahaan tambang PT Trubaindo Coal Mining (TCM) memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui tim validasi dan verifikasi telah mempertemukan para pihak dalam rapat mediasi, namun proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Dokumen notulen rapat yang diterbitkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kutai Barat mencatat mediasi dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026, di Ruang Rapat Koordinasi Lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat. Agenda rapat adalah mediasi terkait sengketa lahan antara Saudara Kincan selaku ahli waris almarhum Naten dengan PT Trubaindo Coal Mining.
Rapat dipimpin Nopandel Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kutai Barat, serta dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah dan lembaga terkait. Peserta yang tercatat antara lain Badan Pertanahan Nasional, Polres Kutai Barat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Presidium Dewan Adat, UPTD setempat, pihak perusahaan, serta pihak pengklaim lahan.
Dalam notulen rapat disebutkan bahwa objek tuntutan yang diajukan pihak Kincan berkaitan dengan tanaman tumbuh, bukan ganti rugi atas tanah. Pada forum yang sama, pihak Kincan meminta adanya keadilan dan kesetaraan terkait pemberian ganti rugi kepada pihak lain yang disebut dalam dokumen senilai Rp3 miliar.
Kincan juga menyampaikan keberatan terhadap isi notulen rapat. Menurut dia, beberapa poin yang disampaikannya tidak tercantum dalam dokumen tersebut, termasuk protes mengenai batas kewenangan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan.
“Sangat disayangkan beberapa poin penyampaian kami tidak dimuat di sini. Salah satunya saya menyampaikan protes terkait batasan kewenangan Pemda tidak bisa membuat kebijakan, padahal mereka bisa membuat kebijakan terkait polemik unit Odol yang beberapa waktu lalu mendapat kebijakan beroperasi enam bulan,” ujar Kincan, Rabu (15/4/2026).
Masih berdasarkan notulen rapat, kuasa hukum PT Trubaindo Coal Mining menyampaikan perusahaan menolak tuntutan yang diajukan pihak Kincan dan pihak terkait lainnya. Perusahaan juga menyarankan agar sengketa tersebut ditempuh melalui jalur hukum perdata.
Sikap tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam surat resmi dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Agustinus dan Rekan tertanggal 4 Maret 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa perusahaan menolak tuntutan ahli waris almarhum Naten terkait lokasi tanah yang dimaksud, serta menyatakan para ahli waris dapat mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah rapat berlangsung, tim validasi dan verifikasi sebelumnya menyampaikan akan menunggu konfirmasi dari pimpinan PT Trubaindo Coal Mining selama satu minggu hingga 6 Maret 2026.
Namun berdasarkan surat Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat tertanggal 6 Maret 2026, rapat lanjutan dinyatakan ditiadakan setelah manajemen perusahaan menyampaikan tanggapan melalui kuasa hukumnya.
Dengan keputusan tersebut, proses mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.
Peran Pemerintah Daerah Dokumen yang diperoleh menunjukkan pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator melalui pembentukan tim validasi dan verifikasi sengketa lahan. Tim tersebut menggelar rapat internal, koordinasi dengan kepala daerah, pertemuan terpisah dengan pihak pengklaim, serta pertemuan dengan pihak perusahaan sebelum mediasi bersama dilaksanakan.
Dengan belum tercapainya titik temu dalam mediasi, penyelesaian perkara kini bergantung pada langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh para pihak. Sesuai surat kuasa hukum perusahaan, jalur perdata menjadi opsi yang disebut terbuka untuk menguji klaim dan bukti masing-masing pihak di hadapan pengadilan. Hingga berita ini diterbitkan, informasi para pihak penyelesaian di lewat pengadilan. (Fajar-FF)






