Kejari Padang Bantah Sejumlah Tudingan Penasihat Hukum Tersangka Kasus Kredit Bank BUMN

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Afdal Saputra, didampingi Kepala Seksi Intelijen Eriyanto, dalam keterangan resmi, Senin (9/3/2026). (Foto: Syafrial Suger/majalahfakta.id)

FAKTA — Kejaksaan Negeri Padang memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pernyataan penasihat hukum tersangka BSN terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh bank pelat merah Cabang Padang kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020.

Tanggapan tersebut disampaikan setelah pernyataan penasihat hukum tersangka diunggah di sejumlah kanal media sosial dan media elektronik yang menyoroti proses penyidikan perkara tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Afdal Saputra, didampingi Kepala Seksi Intelijen Eriyanto, dalam keterangan resmi, Senin (9/3/2026), menegaskan bahwa sejumlah informasi yang beredar dinilai tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum dalam penanganan perkara.

Salah satu pernyataan yang dibantah adalah tuduhan bahwa Kepala Kejari Padang dilaporkan ke Polda Sumatera Barat, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satgas 53 atas dugaan penyampaian informasi tidak benar terkait penyitaan uang sebesar Rp17,55 miliar.

Menurut Afdal, Kepala Kejari Padang Koswara dalam siaran pers pada 9 Desember 2025 memang menyampaikan adanya penyitaan uang tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.

Ia menjelaskan, penyitaan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-4841/L.3.10/Fd.2/11/2025 tanggal 12 November 2025, Surat Kepala Kejari Padang Nomor B-6994/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 1 Desember 2025, serta penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Padang Nomor 53/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Pdg tanggal 3 Desember 2025.

Afdal menambahkan, proses penyidikan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh bank pelat merah di Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Menurut dia, proses tersebut juga telah diuji melalui permohonan praperadilan yang diajukan penasihat hukum tersangka dengan objek penyitaan dinilai tidak sah. Namun, dalam amar putusan, pengadilan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.

Kejari Padang juga membantah tuduhan adanya kesalahan penyitaan rumah milik pihak lain yang disebut akan kembali digugat melalui praperadilan oleh kuasa hukum tersangka.

Afdal menyebutkan, penyitaan aset tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Padang Nomor 50/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Pdg tanggal 20 November 2025.

Aset yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah A9/10, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, dengan sejumlah sertifikat hak milik atas nama Beny Saswin Nasrun dan Reni Murni yang penguasaannya atas nama BSN.

Menurut Afdal, penyitaan tersebut dilakukan karena aset tersebut merupakan bagian dari agunan garansi bank PT Benal Ichsan Persada senilai Rp34 miliar.

Kejari Padang juga menanggapi pernyataan penasihat hukum yang menyebut penetapan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) cacat prosedural akibat kesalahan penulisan tanggal pada salah satu surat panggilan penyidik.

Afdal menjelaskan bahwa hal tersebut telah diuji melalui proses praperadilan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Pdg.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan prosedur penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan kewenangan absolut jaksa dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Kejari Padang juga membantah tuduhan bahwa penyidik tidak melakukan pencarian terhadap tersangka BSN sebelum penerbitan status DPO.

Menurut Afdal, sebelum penetapan tersangka pada 29 Desember 2025, penyidik telah memanggil BSN sebagai saksi sebanyak empat kali secara sah dan patut, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali melayangkan tiga kali surat panggilan kepada BSN untuk hadir sebagai tersangka, namun seluruh panggilan tersebut juga tidak dipenuhi.

Kejari Padang juga menanggapi pernyataan penasihat hukum yang menyebut utang BSN di bank pelat merah telah lunas namun tetap dijadikan tersangka.

Afdal menjelaskan bahwa berdasarkan surat bank pelat merah Nomor CMB1/5/028/R tanggal 15 Januari 2026 memang disebutkan kewajiban kredit PT Benal Ichsan Persada telah diselesaikan.

Namun, penyelesaian kewajiban kredit tersebut dilakukan setelah penetapan tersangka terhadap Beny Saswin Nasrun melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.

Diketahui, Beny Saswin Nasrun yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang oleh Kejari Padang sejak awal Maret 2026.

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi di salah satu bank BUMN yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp3,4 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik menduga tersangka bersama pihak terkait menggunakan agunan fiktif serta melakukan manipulasi dokumen untuk memperoleh fasilitas kredit. Proses hukum perkara tersebut hingga kini masih berlangsung. (ss)