Sengketa Penyitaan Aset BSN : Menunggu Jawaban Diujung Proses

Kuasa Hukum BSN, Suharizal. (foto: Syafrial Suger/majalahfakta.id)

FAKTA — Sengketa hukum terkait dugaan penyitaan tanah dan bangunan milik Beni Saswin Nasrun memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menjadi perbincangan publik, serangkaian langkah hukum yang ditempuh tim kuasa hukum mulai menempatkan perkara ini pada fase penilaian lembaga-lembaga pengawas penegakan hukum.

Kuasa hukum BSN, Suharizal, mengatakan pihaknya masih menunggu tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait permohonan penundaan proses penuntutan yang diajukan sejak awal Januari 2026.

“Hingga saat ini, surat kami yang tercatat di Kejaksaan Negeri Padang belum mendapat jawaban, baik diterima maupun ditolak,” kata Suharizal kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Menurut dia, permohonan tersebut diajukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjamin perlindungan hak-hak hukum kliennya.

Lima Jalur Hukum

Dalam perkembangan terbaru, tim kuasa hukum BSN telah menempuh sedikitnya lima langkah hukum yang berjalan paralel.

Langkah pertama adalah mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Negeri Padang atas dugaan salah sita sejumlah tanah dan bangunan yang disebut sebagai milik BSN.
Gugatan ini dilandasi dugaan ketidaksesuaian prosedur penyitaan yang dinilai berpotensi merugikan kliennya.

Langkah kedua berupa pelaporan dugaan penyebaran informasi tidak akurat yang disebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang terkait nilai penyitaan yang disebut mencapai Rp17 miliar.

“Informasi itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak pada nama baik klien kami,” ujar Suharizal.

Selain itu, kuasa hukum juga melayangkan laporan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Satgas 53 Kejaksaan Agung.

Laporan tersebut berkaitan dengan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat. Hasil audit itu kemudian digugat melalui mekanisme hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang.

Kuasa hukum berharap majelis hakim PTUN dapat meninjau kembali atau bahkan membatalkan hasil audit tersebut.

“Kami berharap PTUN Padang berkenan membatalkan atau setidaknya meninjau ulang hasil audit itu,” kata Suharizal.

Sorotan Publik

Perkara ini menjadi perhatian publik di Kota Padang karena memunculkan sejumlah pertanyaan terkait prosedur penyitaan aset dan status hukum para pihak yang terlibat.

Kuasa hukum BSN menilai seluruh langkah hukum yang ditempuh bukan semata berkaitan dengan kerugian materi, tetapi juga untuk menjaga reputasi kliennya.

“Upaya ini juga dilakukan untuk menjaga nama baik Beni Saswin Nasrun,” kata Suharizal.

Di sisi lain, sejumlah pengamat hukum menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik penegakan hukum, khususnya terkait mekanisme penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Hingga laporan ini disusun, pihak Kejaksaan Negeri Padang maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terhadap berbagai gugatan dan laporan yang diajukan.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, satu pertanyaan terus bergema di ruang publik: mengapa dalam perkara yang melibatkan perusahaan tersebut, posisi direktur tidak tersentuh, sementara komisaris justru ditetapkan sebagai tersangka.

Pertanyaan itu, untuk sementara, masih menunggu jawaban dari proses hukum yang belum mencapai ujungnya. (ss)