Daerah  

Sambut Hari Lahir Adhyaksa, Kejati Sumbar Gelar Seminar 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Yuni Daru Winarsih, S.H, M.H bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, narasumber, moderator menyerahkan plakat yang disaksikan oleh para peserta.

FAKTA – Adhyaksa juga harus menyesuaikan diri sesuai dengan perkembangan teknologi dan zaman. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Yuni Daru Winarsih, dalam seminar yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Senin (25/8/2025).

Dalam seminar tersebut, Kajati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, mengatakan kegiatan tersebut, mengkaji lebih dalam Hari Lahir Adhyaksa yang jatuh pada 2 September.  “Dahulu adhyaksa diperingati setiap 22 Juli,” katanya, Senin (25/8/2025).

Disebutkan, dalam aturan tidak boleh terpaku, namun harus ada inovasi. “Tak hanya itu, adhyaksa juga harus menyesuaikan diri sesuai dengan perkembangan teknologi dan zaman,” katanya.

Sementara itu, Wakil Rektor III Unand, Kurnia Warman, menyambut baik pelaksanaan seminar. Ia berharap, agar Unand dengan Kejati Sumbar dapat melakukan MoU atau kerja sama. 

Seminar yang bertajuk Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money, melalui Deferred Prosecution Agreement Dalam Penanganan Perkara Pidana, dihadiri oleh mahasiswa Unand, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepala cabang Kejari serta para kasi se Sumbar. 

Seminar yang dipandu, Edita Elda, menampilkan dua narasumber handal yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, dan dosen Fakultas Hukum Unand Yoserwan.

Menurut Yoserwan, Deferred Prosecution Agreement (DPA) adalah kesepakatan dimana penuntut umum menunda penuntutan terhadap pelanggar hukum, biasanya korporasi, dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi pelanggar untuk menghindari pengadilan dan hukuman pidana penuh.  “Tujuannya menjadikan sistem peradilan pidana secara berkeadilan, mendapatkan kepastian hukum dan ada manfaatnya,” imbuhnya.

Ia berharap, DPA akan menghemat waktu dan sumber daya.

Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, menuturkan, pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap penerapan pendekatan baru di bidang hukum. (ss)