FAKTA – Aksi pencurian dengan sasaran tak biasa berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim. Seorang laki-laki berinisial I (29), warga asal Kabupaten Sampang, Madura, diamankan setelah diduga mencuri sandaran kursi besi milik fasilitas umum (fasum) di kawasan Semolowaru Tengah, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan.
“Penangkapan ini dilakukan setelah Polisi menerima laporan terkait hilangnya satu unit sandaran kursi besi yang diduga merupakan bagian dari fasilitas umum,” ujar AKP Hadi, Kamis (14/5).
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Semolowaru Tengah 2/2, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari warga sekitar, saat kejadian terlihat seorang pria mengendarai sepeda motor melawan arus dan melintas di trotoar samping rumah sakit di kawasan tersebut sambil membawa sebuah sandaran kursi besi.
Gerak-gerik pelaku yang dinilai mencurigakan membuat warga melakukan pengamatan lebih lanjut. Bahkan, beberapa warga sempat membuntuti pelaku dan menegurnya agar mengembalikan barang yang dibawa.
Namun, bukannya berhenti, pelaku justru memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri dari kejaran warga.
“Warga kemudian mengingat ciri kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi L-4671-RZ. Informasi itu menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan,” jelas AKP Hadi.
Berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi persembunyiannya.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi L-4671-RZ, dua pelat nomor kendaraan, sebuah dompet, serta celana jeans biru yang diduga digunakan saat beraksi.
Dalam kasus ini, pelaku diketahui berperan sebagai eksekutor yang mengambil sandaran kursi besi dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan pelaku di lokasi lain.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa tindak pencurian tidak hanya menyasar barang bernilai tinggi, tetapi juga fasilitas umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.






