Daerah  

BPD Desa Bunde Evaluasi Pemdes Desa Tentang Hasil Monitoring Tahun Anggaran 2024

FAKTA – Ketua BPD bersama anggotnya
Duduk bersama di kantor desa bunde di hadiri camat sampaga Muh yuauf, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut Rangka mengevaluasi beberapa item pekerjaan di anggap kurang pasal.

Dalam monitoring tersebut tidak ditemukan dalam monev anggaran tahun 2024 lalu,Rabu 30/07/2025 desa bunde kecamatan sampaga kabupaten Mamuju provinsi Sulawesi barat.

Dalam rapat tersebut ketua BPD sumana mengatakan bahwa ada beberapa item yang kami tidak temukan dalam monitoring dan tidak sesuai dengan perencanaan awal.antara lain adalah:

Pengadaan mobil layanan kesehatan tidak ditemukan twiter, sirine, tandu. Yang kedua kursi layanan yang tidak cukup. Dan diakui oleh bendahara bahwa memang pada waktu saya beli kurang lima buah namun yang saya beli 35 buah.

Yang ketiga soal motor dipertanyakan apakah menyeberang tahun atau tidak karena setau BPD tahun anggaran 2024 namun adanya motor tahun 2025.

Oleh itu bendahara menjelaskan bahwa saya DP 2024, namun datang motor Februari 2025
Ketua BPD mengatakan tidak perlu menunggu bulan sebab kalau uangnya sudah ada segera dibayar.

Keempat soal tanah tempat Puskesdes yang belum ada hibahnya,dan pak desa mengatakan memang sebelum saya menjadi pemerintah desa katanya ada hibahnya tetapi sampai saat ini kita belum tau dimana hibah itu.

Kelima soal aset desa berupa kebun milik desa, BPD mempertanyakan apakah sudah ditanami sawit atau belum? Karena kalau ada yang garap harus ada kesepakatan Pak desa menjawab belum ditanami.

Ke enam soal aset desa yang selalu disebut aset dusun.l karena BPD berpendapat bahwa yang paling rendah itu aset desa dan belum ada aset dusun. BPD mendesak agar pemerintah desa meluruskan hal tersebut. Dan masih ada aset yang lain yang perlu adanya perhatian dari pemdes bunde seperti lokasi yang ditempati pak desa tanam buah.

Menyinggung soal mobil layanan BPD berpendapat jika tidak ada payung hukumnya digunakan oleh masyarakat dan dimintai ongkos maka itu adalah pungli jika berbuat maka perluh adanya musyawarah untuk melakukan kesepakatan bersama. (Ode)