Daerah  

Berantas Obat-obatan Terlarang, LPKNI Kunja ke Kejaksaan Negeri Kota Malang

Kepala LPKNI kota Malang Didik Nurtjahjono,SE bersama anggotanya.

FAKTA – Bentuk kinerja sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai sosial kontrol yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kota Malang dalam  pengawasan dan pengendalian obat-obatan terlarang yang beredar sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat sebagai konsumen jika tidak memakai resep dokter, Senin (28/10/2024).

Kepedulian LPKNI Kota Malang terhadap obat-obatan terlarang yang beredar di masyarakat selalu konsumen pengguna obat-obatan itu menjadi atensi yang sangat serius sehingga perlu dilakukan kerjasama antara LPKNI dengan steak holder Aparat Penegak Hukum (APH) demi Keselamatan dan Kenyamanan masyarakat sebagai pengguna obat-obatan tersebut.

Kunjungan dan Audensi ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang yang diterima oleh Kasi Intelejen Agung Tri Radityo,SH,M.H.mengatakan ” silahkan teman-teman LPKNI berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum apabila ditemukan pelanggaran tentang obat-obatan terlarang dan bisa dibuat laporan pelanggaran ke Polres setempat ” ungkapnya.

Sementara ditempat yang sama Kepala Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kota Malang Didik Nurtjahjono,SE mengatakan” sangat berterima kasih atas kerjasamanya sudah diterima dan atas dukunganan yang diberikan semoga kedepan bisa saling bersinergi ” kata Mas Didik panggilannya.

Anang Eka Kepala Biro Pengawasan makanan dan Obat LPKNI saat dikonfirmasi terkait kegiatan kunjungan tersebut mengatakan ” kami senang dan sangat apresiatif sudah diterima oleh Kasi Intelejen Kejari Kota Malang dan sangat bermanfaat sebagai edukasi nantinya ” kata Anang asli Arema ini.(Dik)