Daerah  

Peletakan Batas Hutan Lindung di Wilayah Kec. Binehau, Mamuju, Sulbar, Perlu Dikaji Ulang

FAKTA – Sebagian besar warga masyarakat yang memiliki Lahan perkebunan di wilayah Kec. Bonehau, Mamuju, Sulbar, dan sekitarnya, akhir-akhir ini mulai terusik dengan adanya pemasangan/peletakan tapal batas oleh Pemerintah Kabupaten, melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), saat ini menjadi fenomena bagi masyarakat banyak, karena dengan adanya batas-batas yang telah terpasang saat ini, akan bisa berdampak hilangnya hak kepemilikan lahan bagi setiap warga yang telah diklaim Pemerinatah sebagai Kawasan Hutan Lindung.

Hal tersebut diatas sampaikan oleh Kepala Desa Mappu Leonar, S.H., saat ditemui wartawan Media FAKTA baru-baru ini di kediamannya Dengen Desa Mappu, Kec. Bonehau. Leonar lebih lanjut menjelaskan dengan nada kecewa bahwa sekarang ini mulai banyak warga yang mempertanyakan tentang kehadiran tapal batas yang tidak jelas dan dipasang bertebaran di lokasi warga tanpa ada koordinasi atau sosialisasi sebelumnya, baik kepada pemerintah setempat, lebih-lebih pada pemilik lahan. “Padahal pemerintah menuntut kita untuk bisa sejahtera, tapi bagaimanalah kita akan mencapai kesejahteraan kalau hidup tanpa lokasi tempat berpijak,” ujarnya.

“Banyak warga saya saat ini ternyata sudah meninggalkan lahannya karena sudah terdeteksi dengan areal hutan lindung, padahal hanya itulah satu-satunya sumber kehidupan mereka. Beberapa waktu lalu, pernah saya konfirmasi kepihak terkait tentang syarat-syaratnya agar lokasi tersebut tidak masuk ke area hutan lindung, tapi sangat susah, karena nanti lokasi tersebut sudah didiami selama 25 tahun, atau sudah menjadi area perkampungan dengan jumlah kepala keluarga (KK) 25 , barulah lokasi tersebut bisa bebas dari kawasan hutan lindung,” lanjutnya.

Olehnya itu, kedepan ini, jangankan warga masyarakat akan memperoleh peningkatan kesejahteraan, malah mereka akan ditimpa kesengsaraan akibat telah kehilangan sumber kehidupan mereka masig-masing, karena tidak lagi memiliki lokasi/lahan setelah dijadikan hutan lindung oleh pemerintah. Padahal yang seharusnya kawasan yang patut masuk kawasan hutan lindung, adalah kawasan yang berdampak erosi, atau kawasan yang ada sumber airnya dan semacamnya. “Yah, Saya kira itu yang cocok dilindungi,” tutur Leonar.

“Jadi dengan demikian, selaku pemerintah ditingkat desa, kami berharap agar Pemerintah Kabupaten melalui BPN, dapat mengkaji ulang pemasangan batas kawasan hutan lindung bersama pemerintah kecamatan dan desa, serta menghadirkan seluruh warga disetiap wilayah pemilik lokasi, untuk bersosialisasi,” harapnya. (Mardani AP)