FAKTA – Peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, tepatnya di Simo Gunung, Kota Surabaya.
Sebanyak 1.530 butir pil dobel L berhasil disita dari seorang pengedar pil koplo dalam penggerebekan di rumahnya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kompol Suria Miftah Kasat Narkoba mengatakan, pil dobel L tersebut disita dari rumah MR (24) warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya.
Pil koplo tersebut dikemas dengan jumlah 153 botol plastik warna putih.
“Pil dobel L yang kami sita dari tersangka MR totalnya 1.530 butir,” kata Kompol Miftah, kepada wartawan, Minggu (04/2/2024).
Polisi juga meringkus sejumlah barang bukti lainnya dari penggerebekan tersebut. Yaitu enam karton yang berisikan 153 botol warna putih dan satu ponsel android merk Oppo.
Kompol Miftah menjelaskan, dari pengakuan tersangka MR, baru sekali mengedarkan Pil dobel L tersebut, dan barang haram yang didapatkan dari seseorang berinisial A (DPO) pada Rabu 24 Januari 2024, di depan rumah Jl. Simo Gunung Kramat, Surabaya.
“Asal pil koplo ini masih kami kembangkan. Tersangka mengaku dapat dari pria berinisial A pengambilannya secara ranjau,” terangnya.
Akibat perbuatannya, MR disangka dengan Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Hukuman 10 tahun penjara sudah menantinya. (red/hms)






