FAKTA,MAMUJU – Dengan berdasarkan laporan polisi : LP/B/242/IX/2023/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, Satuan Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap pelaku pencurian pemberatan (curat).
Hanya butuh waktu 4 jam setelah dilakukan penyelidikan pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Mamuju yang ternyata pelaku adalah karyawan toko tersebut yakni di Toko Hj. Anani Tasiu Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.
Saat ditemui hari ini Jumat (22/9/23) Kasi Humas Polresta Mamuju IPDA Herman Basir mengatakan, pelaku yang telah diamankan dan dilakukan penegakan hukum sekarang ini adalah berinisial AR (16) masih dibawah umur.
Lebih lanjut, bahwa pelaku melakukan pencurian seorang diri dimana ketika dirinya mengetahui toko milik Dasriana dalam keadaan kosong pelaku melancarkan aksinya dengan memanjat masuk kedalam toko melalui lubang pentilasi lantai dua
Pada saat itu rumah Toko korban dalam keadaan kosong dan saat korban sampai ke rumah Toko tersebut, korban melihat kunci laci toko sudah terpasang, lalu korban mengecek lacinya dan ternyata uang korban sebanyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sudah tidak ada di dalam laci Toko.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) di Toko milik Dasriana.
Pelaku juga mengakui bahwa uang hasil curian tersebut dipergunakan untuk membantu orang tuanya yang saat ini sedang terlilit hutang serta menggunakan uang tersebut untuk membeli sepeda motor bekas, Handphone, perlengkapan sepeda motor dan sisanya dipergunakan untuk berfoya-foya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pidana pencurian pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutup Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir. (amk)






