
IPK2M (Institut Penindakan Kriminal & Korupsi Madura) secara resmi telah melaporkan SDN Sera Timur Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 15 Februari 2016.
Dalam surat laporannya bernomor X.12/IPK2M/II/2016 yang ditujukan pada Kejaksaan Negeri Sumenepdisebutkan tentang adanya dugaan penyimpangan penerimaan Dana Rehabilitasi dari Dana Bansos APBN Tahun Anggaran 2015/2016 oleh sekolah tersebut.
Hal ini sejatinya merupakan langkah hukum perdana bagi IPK2M atau kelanjutan dari berita yang dimuat Majalah FAKTA No.619 Edisi Oktober 2015 dan No.620 Edisi Nopember 2015 tentang pembangunan rehabilitasi SD dari dana Bansos APBN 2015/2016.
Ketika dihubungi FAKTA, Ketua Umum IPK2M, Imam Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah alat bukti hukum yang cukup tentang adanya dugaan penyalahgunaan dana proyek rehabilitasi SDN Sera Timur yang berasal dari dana bansos tersebut.
“Ini diawali dengan didapatkannya dugaan mark up data dari jumlah murid di SDN Sera Timur Kecamatan Bluto,” kata Imam.
Tak hanya itu.Menurut Imam, pihaknya juga mencermati adanya dugaan penyimpangan regulasi tentang penentuan lokasi Dana Rehabilitasi Dana Bansos 2015/2016 yang diduga dilakukan oleh petugas dinas terkait.
“Saya selaku Ketua Umum IPK2M telah menyampaikan sendiri surat laporan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dan menurut petugas penerima surat laporan telah mendapatkan disposisi dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep untuk ditangani olehKasi Intel dan Pidsus,” tambahnya.
Sebelumnya, lanjut Imam, Sekretaris Umum IPK2M, Amin Djakfar, telah lebih dulu menyampaikan surat laporan tersebut kepada Jaksa Agung RI, JAM Pidsus dan JAM Intel di Jakarta, kemudianke Kajati Jatim, Aspidsus dan Asintel Kejati Jatim di Surabaya, termasuk tembusan suratnya yang disampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional di Jakarta, Gubernur Jatim dan lembaga terkait lainnya.
Penelusuran FAKTA bersama Sekretaris IPK2M lebih lanjut didapatkan penjelasan dari petugas kejaksaanbahwa surat laporan yang telah disampaikan oleh Imam Hidayat tersebut telah mendapatkandisposisi dari Kajari Sumenep ke Kasi Intel dan Pidsus Kejari Sumenep.
“Dan, kebetulan pada kunjungan kami pada tanggal 16 dan 17 Maret 2016, Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Sumenepsedang tidak ada ditempat karena mengikuti rapat di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya,” kata Amin Djakfar. (Tim) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com






