FAKTA – Lagi, terjadi kasus pencabulan anak dibawah umur.
Korban, berusia 14 tahun berinisial D salah satu warga Ciamis.
Diketahui D menjadi korban pencabulan, pelakunya ayah tirinya sendiri.
Pelaku sebut saja S, tega merenggut masa depan putrinya hingga berujung hamil.
Saat dikonfirmasi ibu kandung korban curiga dengan gelagat suaminya yang berperilaku aneh.
Seakan akan memberikan perhatian lebih serta memberikan uang jajan yang tidak seperti biasanya.
Peristiwa ini pun terungkap setelah sang ibu melihat dari hari ke hari perut putrinya terus membesar.
Sang ibu pun menanyai sang anak. Ia pun menjawab dengan jujur bahwa telah dicabuli ayah tirinya selama setahun.
Sontak sang ibu pun kaget dan geram, tak berpikir lama sang ibu pun langsung melaporkan sang suami kepada pihak kepolisian Ciamis.
AKBP Toni Prasetyo, Kapolres Ciamis membenarkan bahwa di wilayah hukumnya telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Tak butuh waktu lama pihak kepolisian berhasil menciduk sang pelaku berinisial S.
Dia terancam dengan pasal salah satunya UUD tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara selama 15 tahun.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mengaku sangat prihatin dengan maraknya kasus pencabulan yang terjadi diwilayahnya tersebut.
Kurang lebih 26 kasus pencabulan terjadi selama 6 bulan ini yang telah ditangani Polres Ciamis.
Ia mengajak masyarakat agar lebih sering mengikuti pengajian agar mereka bisa menghindarkan dari perbuatan-perbuatan yang tak patut untuk dilakukan.
“Bisa menjaga anak-anaknya bukan seperti ini. Mudah-mudahan kedepannya tidak terulang lagi peristiwa ini,” tutupnya. (yan)






