FAKTA – Gulang Winarno Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, menjelaskan kepada sejumlah mahasiswa PMII dan masyarakat desa Mrican terkait orasi pembangunan proyek pembuatan talud serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak ada progres pembangunan terkesan mandek.
Gulang pun mengungkapkan bahwa bahwa apa yang diprotes oleh mahasiswa PMII dan masyarakat Desa Mrican tersebut tidaklah benar.
Pembuatan talud dan IPAL saat ini sudah berproses di tahap pengadaan melalui E-katalog milik Pemkab Ponorogo
diwawancarai wartawan, “Semua berproses, posisi sudah masuk di ULP (unit layanan pengadaan) e katalog, jika selesai bisa baru dilaksanakan,” ungkap Gulang.
Sementara itu Gulang memamparkan pembangunan tersebut harus melalui proses yang benar mulai pembuatan engineering design (DED), lalu masuk dalam ULP hingga nanti dimulainya pengerjaan.
Apalagi apa yang menjadi tuntutan mahasiswa dan masyarakat menyangkut hidup orang banyak, sehingga harus dikerjakan dengan benar.
“Tidak mandeg, ini berproses tidak cukup hanya 1 atau 2 hari terus langsung selesai, jadi ada ketentuan yang harus kita lalui dulu,” jelasnya.
Ia menjamin bahwa apa yang sebelumnya menjadi kesepakatan antara mahasiswa dengan pemkab Ponorogo tetap akan ditindak lanjuti.
Mantan kepala Dinas Sosial tersebut memastikan bahwa dalam akhir bulan ini, proses pembangunan tersebut akan dikerjakan.memastikan bahwa dalam akhir bulan ini, proses pembangunan tersebut akan dikerjakan.
“Namanya juga uangnya negara, proses itu kadang sulit kadang mudah karena kita tidak bisa melakukannya sendiri, tapi akhir bulan ini sudah dikerjakan,” jelasnya dengan tegas.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa PMII kabupaten Ponorogo dan perwakilan kelompok tani serta masyarakat desa Mrican menggelar aksi orasi di tempat pembuangan akhir (TPA) Mrican, Kecamatan Jenangan.
Mereka menuntut pemerintah daerah untuk memenuhi janji yang telah disepakati bersama pada 21 Maret 2023 tentang pembuatan talud penahan sampah serta pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sudah sangat mencemari lingkungan sekitar TPA. (hsr)






