FAKTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menetapkan anggota DPRD Sulbar, Sukri Umar sebagai tersangka, dalam dugaan korupsi pengadaan bibit di Dinas Kehutanan Sulbar, Senin, (21/11/2022).
Pengadilan Negeri Mamuju setelah mengabulkan permohonan kuasa hukum Sukri Umar lewat putusan sidang praperadilan.
Kejari Mamuju langsung adakan gelar perkara usai sidang dan alhasil kembali menetapkan anggota DPRD Sulbar, Sukri Umar sebagai tersangka.
“Gelar perkara tadi, kami telah kembali menetapkan Sukri Umar sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit yang merugikan Negara sebesar Rp 1,1 milyar,” ujar Subekhan Kejari Mamuju, di hadapan sejumlah awak media.
Lanjut ia katakan, sebelumnya Pengadilan Negeri Mamuju, mengabulkan permohonan kuasa hukum Sukri Umar terkait kurangnya alat bukti.
“Pengadilan kabulkan tidak sahnya penetapan status tersangka atau gugur dikarenakan alat bukti yang kami ajukan kurang lengkap,” ucapnya.
Kemudian langkah yang diambil oleh Kejari Mamuju, yaitu kembali melakukan gelar perkara dan alhasil dari gelar perkara itu, Sukri Umar kembali dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.
“Kami menerbitkan kembali penetapan tersangka Sukri, dan juga menetapkan lagi satu tersangkanya dengan inisial M,” ungkapnya.
Inisial M tersebut merupakan tersangka baru, dan diyakini memiliki alat bukti yang cukup untuk bertanggung jawab dalam kasus ini.
Lebih lanjut Kajari Mamuju Subekhan mengatakan, menuggu usulan dari tim penyidik terkait status Sukri yang akan ditahan kembali setelah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini Sukri masih berada di Polresta Mamuju, dan belum bebas.
Kemudian kami memiliki 80 alat bukti di antaranya tiga keterangan ahli, dan saat ini kami menunggu arahan penyidik apakah Sukri ditahan atau tidak,” tutup Kajari Mamuju. (amk)






