FAKTA – Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah meminta perbantuan melalui via handphone kepada Personil Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku pencurian uang senilai ratusan juta rupuiah yang terjadi di desa Lumu Kecamatan Budong – Budong Kabupaten Mamuju Tengah Sulawesi Barat (Sulbar).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/153/IX/2022/SPKT/POLRES MAMUJU TENGAH/POLDA SULAWESI BARAT, tanggal 27 september 2022, Unit Resmob Polresta Mamuju dengan gerak cepat melakukan penyelidikan sehingga mengetahui keberadaan pelaku berinial ML (37) sedang berada di Jl. Kelapa Tujuh Kel. Binanga Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.
Ketika Personil Resmob polresta Mamuju mengdatangi rumah pelaku di jl. Kelapa Tujuh tersebut pelaku sedang pergi ke tukang pangkas rambut sehingga personil Resmob langsung melakukan interogasi dan penangkapan serta pengembangan pencarian barang barang bukti.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, S.I.K., S.H., M.H mengatakan, bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap Lel. ML pelaku pencurian pemberatan pada Hari Selasa Tanggal 27 september 2022 Sekitar Pukul 15.00 Wita bertempat di Jl.Kelapa tujuh yang terjadi di wilayah hukum polres Mamuju tengah.
Lanjut ia katakan dari hasil interogasi terhadap pelaku ditemukan dan diamankan barang bukti hasil curian berupa uang tunai sebanyak Rp. 338.700.000,- yang disembunyikan didalam jerigen warna biru dan emas 25 gram,” tutur Kombes Pol Iskandar.
Lebih lanjut dia jelaskan setelah dilakukan pengumpulan dan penghitungan barang bukti, selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik sat Reskrim polres Mamuju tengah untuk proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut,” tutup Kapolresta Mamuju. (amk)






