Majalahfakta.id – Pemusnahan Dokumen Arsip Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Kabupaten Brebes dilakukan di halaman Kantor Dinkominfotik Brebes Senin, (07/06/2022 ).
Seperti disampaikan Kepala Dinkominfotik Kabupaten Brebes Drs Tatag Koes Adianto M.Si Dokumen Arsip yang dimusnahkan sebanyak 192 berkas pemusnahan ini berdasarkan Surat permohonan persetujuan pemusnahan Arsip oleh Kepala Dinkominfotik Kab Brebes no 045.35/099/2022 dan mendapat persetujuan dari Bupati Brebes Idza Priyanti SE MH berdasarkan surat Bupati Brebes no B/1672/045.35/V/2022 tentang Persetujuan Pemusnahan Arsip
Juga berdasarkan jadwal Retensi dan berdasarkan penilaian kembali Arsip dalam daftar Arsip yang dimusnahkan sedangkan pemusnahan Arsip secara total dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah kertas
Adapun dokumen arsip yang dimusnahkan dari Tahun 2012 s/d 2016 dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah kertas
Pemusnahan Dokumen Arsip diawali oleh Kepala Dinkominfotik Kabupaten Brebes Drs Tatag Koes Adianto M Si kemudian Sekretaris Diah Intan Fitriati, Kabid komunikasi dan kehumasan Lusiana Indira Isni S.Sos M.Ikom , Kabid informatika dan Statistik Edwein martstiawan S.Kom
Disaksikan oleh P2UPD Madya Inspektorat Kab Brebes Mabruri SH MH , BPKAD Kab Brebes Mahadi , Bagian Hukum Setda Kab Brebes Suwarno ,SH Dinas Arsip dan Perpustakaan Brebes Muryani
Selanjutnya Penandatanganan berita acara Pemusnahan Dokumen Arsip oleh 4 orang Saksi yaitu Mabruri SH MH dari Inspektorat , Mahadi dari BPKAD , Suwarno SH dari bagian Hukum Setda Brebes dan Muryani dari Dinarpus dan dari Dinkominfotik Sekdin Diah Intan Fitriyati SH
Sebagai tembusan Arsip Nasional Republik Indonesia. (dun)






