Berkas Kredit Macet Bank Sumsel Babel di Limpahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum

Majalahfakta .id – Berkas kedua tersangka kredit macet, Bank Sumsel Babel sebesar Rp.13,9 milyar dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Tipikor Palembang. Kredit macet sebesar Rp.13.9 milyar yang di berikan kepada PT. Gatramas Internusa, pada tahun 2014 sebagai Kredit Modal Kerja (KMK). Selasa (15/3/2022).

Dalam perkara ini adanya dugaan korupsi, satu orang tersangka yaitu ,Asri Wahyu Wardana (Aww) selaku analisis menengah pada Bank Sumsel Babel yang sudah lebih dulu di tahan di Rutan Pakjo Palembang.

Sementara satu orang lagi tersangka Aran Haryadi (AH) sebagai pimpinan Devisi Kredit pada Bank Sumsel Babel, masih menjadi tahanan Kota. Karena yang bersangkutan masih dalam keadaan sakit.

Sementara itu, kasih penerangan dan Hukum (Kasih Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel Moch Radyan. SH MH, mengatakan  penyidik  tidak melakukan  penahanan terhadap satu tersangka lain nya, dengan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka sakit dan tidak mungkin dilakukan penahanan dan penyidik mempertimbangkan nya, maka dari itu, ” kata Radyan, ” status nya menjadi tahanan Kota, sedangkan untuk tersangka Aww, telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang. Ujar Radyan

Para tersangka akan di kenakan pasal 2 ayat(1) pasal 3 jo pasal nomor. 18 UU Nomor. 31 tahun.1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagai mana diatur dan telah di ubah dengan UU nomor. 20. Tahun 2001. Tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999.Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55. Ayat (1) ke.1  KUHP. (ito)