Majalahfakta.id – Seorang lelaki berinisial AP warga Jalan Den VII, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara diamankan Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara karena membakar rumahnya sendiri akibat di tinggal istri dan anak pergi.
Dalam Keterangan di hadapan wartawan saat AP menuturkan, dirinya risau dan kecewa karena ditinggal anak dan istri. Namun AP tidak mengungkapkan apa penyebab dirinya ditinggal keluarganya.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi menjelaskan, AP diamankan setelah dilaporkan pemilik rumah berdasarkan LP/8/78/1/0021/SPKT.LU/RES BATU BARA/POLDA SUMUT, 30 September 2021 pada press rilis, Rabu (06/10/3021).
“Berawal dari sumber yang dihimpun kronologis kejadian Kamis (30/09/2021) sekira pukul 07.00 WIB di Jalan Setia Dusun VII Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, pelapor dihubungi anaknya dan memberitahukan bahwa rumah pelapor telah dibakar AP.
Mendengar adanya berita yang disampaikan anak pelapor telah membakar rumah selanjutnya, pelapor langsung pulang ke rumahnya namun api sudah berhasil dipadamkan warga. Saat pelapor masuk kedalam rumah ia melihat sofa, satu unit kipas angin dan kasur di ruang tidur ludes terbakar dilalap si jago merah.
Dihimpun dari sumber tersebut,
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar dua juta enam ratus ribu rupiah (Rp 2.600.000) sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Labuhan Ruku” jelas Kapolres.
Kapolres juga menuturkan, pada hari yang sama sejumlah saksi-saksi bertemu dengan AP sedang duduk di warung kopi di Jalan Sekata.
Team Buser Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi tersebut langsung turun ke TKP dan mengamankan AP berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya Tersangka AP dipersangkakan melanggar pasal 187 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara” pungkas Kapolres. (hen/wis)






