Seorang Perempuan Gasak Uang Rp 15 Juta dari ATM Rekannya Sendiri, Begini Motif Pelaku

Majalahfakta.id – Seorang perempuan berinisial HT Alias DS Alias Cece (23) dijemput Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura di Jalan Baru Timika, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Timika, Jumat (03/9/2021) sore.

HT merupakan pelaku yang berhasil menggasak uang sebanyak Rp 15 juta dari ATM milik rekannya sendiri dan sempat berupaya kabur menuju Kabupaten Mimika.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dimana diketahui sebelumnya bahwa Cece merupakan pelaku pencurian uang milik rekannya sendiri bernama Erveliana (27) sebanyak Rp 15 juta.

Kapolsek menjelaskan, pencurian dilakukan Cece pada Senin (02/8/2021) sekira pukul 17.30 WIT di mesin ATM Bank BCA Kotajara Distrik Abepura.

“Berawal saat pelaku meminjam motor korban dengan alasan mau ketemu keluarganya, namun diperjalanan ketika membuka jok motor, pelaku menemukan dompet korban yang berisikan ATM BCA kemudian pelaku langsung menuju ke ATM dan menarik uang milik korban sebanyak Rp 15 juta rupiah,” ungkap Kapolsek.

Setelah melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, polisi mengetahui bahwa posisi pelaku berada di timika. “Tidak menunggu lama penyidik langsung berangkat ke Timika untuk menangkap pelaku, dimana penangkapan terhadap pelaku terjadi di rumah kosnya dengan dibantu pihak Polsek Mimika Baru,” beber Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, pelaku tiba di Jayapura pada Minggu (05/9/2021) dan kini dirinya telah mendekam di balik jeruji sel Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 828 / VIII / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek. Abepura, tanggal 18 Agustus 2021 tentang pencurian dengan ancaman Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 (Lima) tahun,” pungkas Kapolsek. (stf/ren)