Izin Edar Dicabut, Dua Obat Herbal Covid-19 Tetap Beredar Luas di Surabaya

Majalahfakta.id – Dua produk herbal covid-19 yang izin edarnya sudah dicabut BPOM ternyata masih mudah dijumpai di sejumlah toko obat Kota Surabaya. Dua produk herbal itu Lianhua Qingwen Capsules (LQC) dan Phellodendron.

Berdasarkan keterangan tertulis BPOM menyatakan sehubungan dengan maraknya peredaran produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) tanpa izin edar dan Phellodendron yang sebelumnya diperuntukan sebagai produk donasi percepatan penanganan COVID-19, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan.

Baca Juga : Ditemukan Mayat Laki-laki Tanpa Identitas di Pasar Sumobito, Jombang

Saat ini telah terdapat produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang terdaftar di Badan POM dan telah beredar. Produk tersebut memiliki perbedaan komposisi dengan produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM), yaitu dalam hal tidak adanya kandungan bahan Ephedra, seperti yang terdapat pada produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM).

Badan POM telah melakukan kajian terkait keamanan dan manfaat kedua produk tersebut dengan hasil:

Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM) biasa digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya. Berdasarkan hasil studi, LQC diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swabtest menjadi negatif.