Semua  

WALIKOTA JAYAPURA KELUARKAN INSTRUKSI TENTANG PENINGKATAN LANGKAH PENCEGAHAN DAN PENANGAN COVID -19

DR Benhur Tomi Mano (Walikota Jayapura) dan Rustam Saru (Wakil Walikota Jayapura).
DR Benhur Tomi Mano (Walikota Jayapura) dan Rustam Saru (Wakil Walikota Jayapura).
DR Benhur Tomi Mano (Walikota Jayapura) dan Rustam Saru (Wakil Walikota Jayapura).
DR Benhur Tomi Mano (Walikota Jayapura) dan Rustam Saru (Wakil Walikota Jayapura).

BENHUR Tomi Mano mengeluarkan Instruksi Walikota Jayapura No. 4 Tahun 2020 tentang peningkatan langkah pencegahan dan penanganan Covid-19. Dalam instruksi itu mengatur tentang penggunaan topeng/masker bagi seluruh warga kota dalam beraktivitas di luar rumah.

“Kami masih membahas semua kegiatan yang melibatkan banyak orang dan mengundang perdebatan, seperti pertemuan, rapat, pertunjukan, pernikahan dan kegiatan keagamaan, serta tidak bergerombol di lokasi tertentu,” jelas Walikota Benhur, Jumat (24/4).

Instruksi tersebut juga mengatur soal jam operasional pemerintahan, kantor swasta, perusahaan, pusat pembelanjaan, pertokoan, pasar tradisional dan pedagang kaki lima, restoran, rumah makan/warung makan dan tempat kuliner, serta angkutan umum, sewa mobil, ojol, yang hanya diperbolehkan sampai pukul 18.00 WIT.

“Warung makan dan kafe hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang ke rumah, tidak boleh makan di tempat. Kami juga menutup tempat karaoke dan tempat belanja lainnya,” katanya. (F.1010)