FAKTA — Komisi Informasi Pusat (KIP) menegaskan pergantian Ketua dan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat periode 2026–2028 telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan itu tertuang dalam surat KIP Nomor 268/KIP/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 yang ditandatangani Ketua KIP Handoko Agung Saputro dan ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi.
Surat tersebut sekaligus memperkuat posisi Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar dan Mona Sisca sebagai Wakil Ketua KI Sumbar untuk periode 2026–2028.
Dalam surat itu, KIP menjelaskan bahwa perubahan struktur pimpinan KI Sumbar yang diputuskan melalui rapat pleno pada 18 Februari 2026 telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi.
Tak hanya menyampaikan penegasan melalui surat, KIP juga turun langsung ke Sumatera Barat untuk melakukan audiensi dengan Gubernur Sumbar sekaligus menyerahkan surat tersebut secara langsung di Istana Gubernur Sumbar, Jumat (14/8).
Audiensi itu dihadiri dua Komisioner KIP, Arman Fauzi dan Joe Martin Chandra, serta Sekretaris KIP Zamzani. Mereka didampingi seluruh Komisioner KI Sumbar, yakni Idham Fadhli selaku ketua, Mona Sisca selaku wakil ketua, Riswandy, Musfi Yendra, dan Tanti Endang Lestari. Turut hadir Kepala Dinas Kominfotik Sumbar Rudy Rinaldi dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Junaidi.
Komisioner KIP Bidang Kelembagaan Arman Fauzi menjelaskan, hubungan antara KIP dan KI provinsi bersifat koordinatif. Karena itu, KIP tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan internal yang telah ditetapkan KI provinsi melalui mekanisme rapat pleno.
Menurut Arman, pergantian ketua dan wakil ketua KI Sumbar merupakan keputusan internal yang telah diambil secara bersama oleh seluruh komisioner dan telah dituangkan dalam berita acara.
“Keputusan yang telah disepakati para komisioner provinsi pada rapat pleno dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani bersama merupakan kesepakatan internal yang sah serta wajib dihormati oleh seluruh komisioner,” demikian ditegaskan dalam surat KIP.
Arman juga menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua KI telah diatur secara khusus melalui Perki Nomor 1 Tahun 2024 dan UU KIP.
Dalam ketentuan tersebut, ketua dan wakil ketua dipilih secara langsung oleh seluruh komisioner melalui rapat pleno. Dengan mekanisme itu, baik KIP maupun pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap keputusan internal tersebut.
Komisioner KIP Bidang Riset Joe Martin Chandra juga memastikan tidak terdapat persoalan dalam proses pergantian Ketua dan Wakil Ketua KI Sumbar. Menurut Joe, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh komisioner dan telah ditempuh melalui mekanisme yang berlaku.
“Semuanya solid dan dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama antarsemua komisioner KI Sumbar. Mohon dukungan Pak Gubernur untuk KI Sumbar dalam menjalankan tugas dan fungsi mengawal keterbukaan informasi publik di Sumbar,” ujar Joe, yang juga merupakan Koordinator Wilayah KI Sumbar.
Joe mengajak seluruh komisioner KI Sumbar menjaga harmonisasi dan soliditas kelembagaan. Ia menekankan pentingnya mengedepankan sportivitas, kebersamaan, dan kepentingan lembaga dalam menjalankan amanat keterbukaan informasi publik.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyambut baik penjelasan dan penegasan yang disampaikan KIP. Ia memastikan Pemerintah Provinsi Sumbar siap mendukung keputusan KIP terkait pergantian pimpinan KI Sumbar.
Mahyeldi mengatakan, Pemprov Sumbar sejak awal hanya ingin memastikan bahwa proses pergantian ketua dan wakil ketua KI Sumbar benar-benar berjalan sesuai regulasi.
“Kami hanya perlu penegasan dari KIP, kami tidak ingin KI Sumbar pecah. Apapun keputusan KIP kami siap mendukung. Karena tugas kami adalah menegakkan aturan,” kata Mahyeldi.
Ia menegaskan Pemprov Sumbar akan terus memberikan dukungan kepada KI Sumbar dalam menjalankan tugas dan fungsi, terutama dalam mendorong keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Menurut Mahyeldi, komitmen terhadap keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan anggaran.
“Pemprov Sumbar akan terus mendukung KI Sumbar guna mewujudkan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat. Karena Pemprov Sumbar sangat berkomitmen terbuka dan transparan, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar Idham Fadhli menyampaikan apresiasi kepada KIP atas penegasan dan dukungan terhadap proses pergantian struktur pimpinan KI Sumbar. Ia menilai surat KIP memberikan kepastian sekaligus memperkuat posisi kelembagaan KI Sumbar dalam menjalankan tugasnya.
“Kami tentu bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KI Pusat yang sudah memberikan pandangan hukum guna memberikan penguatan terhadap posisi kami di KI Sumbar,” ujar Fadhli.
Menurut dia, sejak awal tidak terdapat persoalan dalam proses pergantian struktur pimpinan KI Sumbar. Seluruh proses dilakukan berdasarkan kesepakatan para komisioner dan mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Karena sebetulnya sejak awal tidak ada persoalan dalam proses pergantian struktur KI Sumbar. Semuanya dilakukan atas kesepakatan bersama para komisioner dan mengacu kepada regulasi yang ada,” katanya.
Fadhli juga mengapresiasi perhatian Gubernur Sumbar beserta jajaran Dinas Kominfotik Sumbar yang dinilainya telah berupaya memastikan proses pergantian pimpinan KI Sumbar berjalan sesuai ketentuan.
“Ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Gubernur Sumbar kepada KI Sumbar yang ingin memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Kominfo Sumbar yang selalu mendukung KI Sumbar dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai amanat UU KIP,” ujar Fadhli, yang juga Ketua PWI Padangpariaman.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Dinas Kominfotik Sumbar sempat meminta penjelasan kepada KIP mengenai pergantian Ketua dan Wakil Ketua KI Sumbar. Pergantian struktur pimpinan tersebut dilakukan melalui rapat pleno KI Sumbar pada 18 Februari 2026 yang dihadiri seluruh komisioner.
Pleno digelar menyusul berakhirnya masa jabatan Ketua KI Sumbar sebelumnya, Musfi Yendra. Mekanisme tersebut mengacu pada tata tertib KI Sumbar dan ketentuan sebelumnya yang mengatur masa jabatan ketua dan wakil ketua selama dua tahun.
Dalam pleno tersebut, seluruh komisioner menyepakati untuk mengikuti ketentuan terbaru sebagaimana diatur dalam Perki Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi. Pada saat yang sama, para komisioner juga menyepakati untuk menghormati kesepakatan internal yang telah dibuat dua tahun sebelumnya sehingga mekanisme rotasi struktur pimpinan tetap dijalankan.
Hasilnya, Idham Fadhli ditetapkan sebagai Ketua KI Sumbar periode 2026–2028 menggantikan Musfi Yendra. Sementara Mona Sisca dipercaya sebagai Wakil Ketua KI Sumbar menggantikan Tanti Endang Lestari.
Dengan adanya penegasan dari KIP dan dukungan Pemprov Sumbar, struktur pimpinan KI Sumbar periode 2026–2028 kini mendapatkan landasan yang semakin kuat untuk melanjutkan pelaksanaan tugas kelembagaan.
Komisi Informasi merupakan lembaga negara mandiri yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga ini memiliki peran strategis dalam memastikan transparansi badan publik dan pelaksanaan UU KIP, antara lain melalui penyelesaian sengketa informasi, penetapan standar layanan informasi publik, serta monitoring dan evaluasi terhadap badan publik.
Kepastian atas struktur pimpinan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum bagi KI Sumbar untuk kembali memusatkan perhatian pada agenda utama lembaga: memperkuat keterbukaan informasi publik dan memastikan hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi. (SS)






