FAKTA – Batas akhir pengembalian randis yang ditetapkan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga telah sampai hari 18 April 2025 dan bakal di umumkan nama-nama yang kuasai kendaraan dinas (randis) yang merupakan aset milik pemprov Sulbar dan belum mengembalikan, Jumat (18/4/ 2025).
Berdasarkan data, dari total 43 unit randis yang terdiri 16 mobil dan 27 sepeda motor, sebanyak 23 unit telah dikembalikan ke pemprov Sulbar dalam kondisi tidak normal.
Sebelumnya, Pemprov Sulbar melalui Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga memberikan batas waktu hingga 18 April 2025, seluruh kendaraan dinas yang di maksud untuk dikembalikan.
Namun dalam batas waktu yang telah ditentukan, terdapat 20 kendaraan dinas masih belum juga di kembalikan.
Bersama Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, Wagub Sulbar, Salim S Mengga menegaskan seluruh kendaraan dinas milik Pemprov harus dikembalikan.
”Tidak ada alasan kendaraan dinas dibiayai sendiri, yang saya tahu biaya pemeliharaan kendaraan dinas masing-masing OPD semuanya harus kembali,” tegas Salim S Mengga.
Salim meminta kendaraan dinas yang telah dikembalikan dalam kondisi tidak utuh, yang menguasai kendaraan tersebut diminta untuk bertanggung jawab.
Lanjut ia menegaskan bahwa, kendaraan dinas atau randis Pemprov Sulbar tidak boleh dikuasai oleh individu kecuali melalui prosedur yang benar.
“Selain itu, Pemprov Sulbar juga akan melakukan langkah penarikan secara paksa dengan menggerakkan petugas Sat Pol PP lantaran tidak mengindahkan imbauan yang telah di keluarkan sebelumnya,” tutup Salim S Mengga. (Ammank-007)
Wagub Sulbar Bakal Umumkan Nama-nama yang Kuasai Randis Pemprov Belum Dikembalikan
