Daerah  

Wagub Sulbar Bakal Umumkan Nama-nama yang Kuasai Randis Pemprov Belum Dikembalikan

FAKTA – Batas akhir pengembalian randis yang ditetapkan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga telah sampai hari 18 April 2025 dan bakal di umumkan nama-nama yang kuasai kendaraan dinas (randis) yang merupakan aset milik pemprov Sulbar dan belum mengembalikan, Jumat (18/4/ 2025).
‎
Berdasarkan data, dari total 43 unit randis yang terdiri 16 mobil dan 27 sepeda motor, sebanyak 23 unit telah dikembalikan ke pemprov Sulbar dalam kondisi tidak normal.
‎
‎Sebelumnya, Pemprov Sulbar melalui Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga memberikan batas waktu hingga 18 April 2025, seluruh kendaraan dinas yang di maksud untuk dikembalikan.
‎
‎Namun dalam batas waktu yang telah ditentukan, terdapat 20 kendaraan dinas masih belum juga di kembalikan.
‎
‎Bersama Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, Wagub Sulbar, Salim S Mengga menegaskan seluruh kendaraan dinas milik Pemprov harus dikembalikan.
‎
‎”Tidak ada alasan kendaraan dinas dibiayai sendiri, yang saya tahu biaya pemeliharaan kendaraan dinas masing-masing OPD semuanya harus kembali,” tegas Salim S Mengga.
‎
‎Salim meminta kendaraan dinas yang telah dikembalikan dalam kondisi tidak utuh, yang menguasai kendaraan tersebut diminta untuk bertanggung jawab.
‎
‎Lanjut ia menegaskan bahwa, kendaraan dinas atau randis Pemprov Sulbar tidak boleh dikuasai oleh individu kecuali melalui prosedur yang benar.
‎
“Selain itu, Pemprov Sulbar juga akan melakukan langkah penarikan secara paksa dengan menggerakkan petugas Sat Pol PP lantaran tidak mengindahkan imbauan yang telah di keluarkan sebelumnya,” tutup Salim S Mengga. (Ammank-007)