Semua  

Wabup Suiasa Terima DIPA 2018 Dari Gubernur Bali

Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, saat menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2018 dari Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.
Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, saat menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2018 dari Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.
Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, saat menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2018 dari Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.
Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, saat menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2018 dari Gubernur Bali, Made Mangku Pastika.

WAKIL Bupati Badung, I Ketut Suiasa, menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2018 dari Gubernur Bali, Made Mangku Pastika. Penyerahan DIPA) Tahun Anggaran 2018 berjudul “Pemantapan Pengelolaan Fiskal Pengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkeadilan” oleh Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, itu didampingi Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali, Drs Dedi Sopandi, dilaksanakan di ruang Cepaka Bappeda Provinsi  Bali, Renon, Denpasar, Kamis (14/12).

DIPA APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Provinsi Bali dihadiri oleh Bupati/Walikota  serta dinas vertikal se-Bali. DIPA untuk Provinsi Bali merupakan kebijakan dari pemerintah pusat terkait penggunaan anggaran yang baik dan tepat di Bali, maka pamerintah pusat juga memberikan insentif kepada seluruh Kabupaten/Kota se-Bali dan ini tentu diprioritaskan pada pembangunan infrastruktur daerah, seperti pendidikan dan kesehatan serta pengentasan kemiskinan. Adapun penyerahan DIPA ini diberikan lebih awal agar pelaksanakan pra lelang bisa dilaksanakan lebih awal.

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, dalam sambutannya mengatakan, pemberian DIPA untuk Provinsi Bali serta insentif untuk Provinsi Bali serta Kabupaten/Kota se-Bali ini tidak terlepas dari keberhasilan Provisi Bali, Kabupaten/Kota se-Bali serta instansi terkait dalam penggunaan anggaran serta dana desa (DD) secara baik dan tepat sasaran.

Gubernur juga berharap kepada seluruh Bupati/Walikota se-Bali dapat menggunakan anggaran dan penggunaan DD sebaik-baiknya dan memberikan informasi lebih cepat kepada pengguna anggaran di masing-masing instansi di daerahnya.

“Gunakan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK). Setiap rupiah uang Rakyat hanya untuk rakyat, hal ini tentunya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (Rilis)