Vaksin Anak Usia 12-17 Tahun, Jadi Agen Kesehatan di Badung

Majalahfakta.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa hadiri dan pantau langsung pelaksanaan program vaksinasi bagi anak-anak umur 12-17 tahun se-Kecamatan Kuta Utara, bertempat di SMPN 1 Kuta Utara, Senin (05/7/2021).

Seusai pemantauan Sekda Adi Arnawa mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung secara serentak melaksanakan program vaksin khusus anak umur 12-17 tahun. Sekarang dilaksanakan di SMPN 1 Kuta Utara serta di semua Kecamatan yang ada di Kabupaten Badung.

Baca Juga : Melalui Vaksinasi Upaya Merdekakan Diri dari Covid-19

“Mulai hari ini kita akan bergerak  terus melaksanakan vaksinasi sehingga apa yang menjadi rasa khawatir kita terhadap anak-anak bisa berkurang. Karena bagaimanapun juga informasi yang kita dapatkan tentang Covid-19 menyerang tidak memandang usia, untuk itu mudah-mudahan dengan adanya pencanangan dan pemberian vaksin hari ini setidaknya kita bisa meminimalisir penyebaran Covid-19 di Badung,” pungkasnya.

Lebih lanjut Adi Arnawa mengatakan pemberian vaksin ini dalam rangka untuk meningkatkan imunitas tubuh, serta diharapkan kepada anak-anak yang akan divaksin tidak takut. Karena, vaksinasi ini sangat penting didapatkan guna menghindari penyebaran virus covid-19 ini.

“Adik-adik ini diharapkan menjadi agen kesehatan, dimana harus memberi informasi sekaligus sosialisasi kepada seluruh anggota keluarga terkait dengan protokol kesehatan. Dan meskipun sudah mendapatkan vaksin dalam menjalankan kegiatan sehari-hari baik itu di sekolah, di rumah dan di masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan,” tegas Adi Arnawa.

Baca Juga : Terungkap, Pelaku Pembunuhan Pengusaha Emas di Kota Jayapura

Sementara itu Kadis Kesehatan dr. I Nyoman Gunarta mengatakan bahwa target sasaran hari ini berjumlah 200 orang  dengan jumlah 1 tim vaksinator. Program vaksin Covid-19 anak berusia 12-17 tahun ini akan mendapatkan vaksin Sinovac produksi PT. Biofarma, dan  kelompok ini akan diberikan vaksin Covid-19 dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali serta pemberian dosis dua vaksin Covid-19 diberikan jarak atau interval minimal 28 hari.

Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan dr. I Nyoman Gunarta, Kadis Kominfo I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, Kepala Diskarmat I Wayan Wirya, Perwakilan Dinas Pendidikan I Wayan Koper, Camat Kuta Utara I Putu Eka Parmana, Plt. Kepala Sekolah SMP N 1 Kuta Utara I Wayan Nada serta Bendesa Adat Kerobokan AA Putu Sutarja. (ren/hms)