Majalahfakta.id – Polres Cilegon Polda Banten melakukan penyidikan kasus pembunuhan berencana korban JA (45) di Pos Jaga SAR BPBD Wilayah Anyer-Cinangka, Kecamatan Anyer Kabupaten Serang, Minggu (10/10/2021).
Baca Juga : Dugaan Baiat NII di Garut, Kemenag Terjunkan Tim Badan Litbang dan Diklat
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang melapor, selanjutnya Satuan Reskrim Polres Cilegon turun langsung melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi yang berada di sekitar TKP, ” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Senin (11/10/2021).
Baca Juga : Bupati Badung Giri Prasta Dorong Optimalisasi Peran KTNA
Shinto Silitonga menjelaskan, kejadian bermula korban sedang tidur sedangkan pelaku berdiri di dekat korban. Kemudian pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau sebanyak 1 kali di bagian ulu hati.