Denpasar, majalahfakta.id – Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu—konsorsium yang menaungi DPD KSPSI, PD Parekraf, PD NIBA Bali, PD SP Bali, dan FSPM Regional Bali—mendatangi Komisi IV DPRD Provinsi Bali pada Senin pagi (28/9/2026) untuk mendesak koreksi radikal atas kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Saat ini, UMP Bali Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.207.459,00 per bulan. Padahal, berdasarkan kalkulasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Pulau Dewata, standar hidup wajar pekerja dan keluarganya membutuhkan biaya sekitar Rp5.250.000,00. Artinya, UMP yang berlaku saat ini hanya mencukupi 61% dari kebutuhan riil, dan meninggalkan jurang defisit hingga Rp2.042.541,00 setiap bulannya.
Dalam audiensi di Gedung DPRD Bali, aliansi buruh menegaskan keberadaan pekerja Bali tidak hanya memproduksi jasa pariwisata di hotel, restoran, dan kapal wisata, tetapi juga menanggung beban kerja sosial yang tidak terbayar. Mereka berinteraksi langsung dengan wisatawan, menjaga kelestarian lingkungan, serta melestarikan adat dan budaya yang menjadi magnet utama pariwisata dunia.
Kesenjangan upah yang timpang ini memicu fenomena eksodus tenaga kerja lokal, di mana makin banyak pekerja terampil Bali terpaksa memilih menjadi pekerja migran di luar negeri akibat UMP domestik yang tidak rasional.
“Tidak ada hotel yang dapat melayani tamu tanpa pekerja, dan uang tidak menghasilkan keuntungan tanpa proses kerja manusia. Ketika keuntungan industri dibicarakan, pekerja justru hanya diberi upah sekadar cukup untuk bertahan hidup besok. Ini kontradiksi yang harus dikoreksi,” tegas Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana.
Gerakan aliansi pekerja ini memiliki pijakan hukum kuat pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 per 17 Desember 2025.
Kedua regulasi tersebut secara tegas membatalkan skema formula kaku berunsur indeks tertentu (alfa) dan mengembalikan KHL sebagai variabel substantif utama. Selain itu, aturan baru ini memulihkan kewenangan Dewan Pengupahan Daerah untuk merumuskan angka upah yang mencerminkan biaya hidup daerah.
Merespons fakta lapangan dan acuan hukum terbaru, Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu mengajukan dua rekomendasi kunci kepada DPRD Bali untuk diteruskan kepada Gubernur Bali.
Rekomendasi pertama menyangkut penetapan UMP Bali secara umum, di mana aliansi mengusulkan angka kompromi sebesar Rp4.500.000,00 per bulan sebagai jalan tengah yang lebih realistis untuk mendekati nilai KHL.
Sementara pada rekomendasi kedua, aliansi secara khusus menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi sektor pariwisata sebesar Rp5.250.000,00, atau setara 100% dari nilai KHL Bali.
“Kami realistis. Untuk UMP Bali umum kami sodorkan Rp4,5 juta sebagai jalan tengah. Namun untuk sektor pariwisata, upah sektoral (UMSP) wajib menyentuh angka KHL Rp5,25 juta. Peningkatan daya beli buruh ini bukan cuma soal biaya pengusaha, tapi investasi untuk menggerakkan konsumsi domestik dan perputaran ekonomi daerah,” ujar Dewa Rai.
Aliansi berharap DPRD Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi resmi politik untuk mengawal Gubernur Bali agar tidak berjalan sendiri dalam menetapkan kebijakan pengupahan yang berkeadilan. (fa)






