Lahat, majalahfakta.id – Kapolsek Merapi AKP Edward Gultom, melalui penyidik Reskrim Polsek Merapi ditemui di ruang Reskrim Polsek Merapi.
Penyidik menerangkan kepada FAKTA Selasa (29/9/2026), “Saat ini kami sudah memanggil tiga saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan dilakukan oleh M security PT Antar Lintas Raya (ALR).”
Penyidik menjelaskan kronologis kejadian waktu itu, pada tanggal 26 september 2026, korban mendatangi Polsek Merapi membuat pengaduan masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Inisial M. “Dari hasil laporan itu kami sudah memeriksa saksi – saksi dalam rangka proses penyelidikan,” kata Penyidik dari Reskrim Polsek Merapi wawancara eksklusif.
“Korban nernama Saiful sudah kami mintai bukti visum untuk bahan penyelidikan kami dan kami juga menginterogasi terhadap Saiful dan saksi saksi yang lain” ujar penyidik.
“Untuk perkembangan lebih lanjut kita akan memanggil saksi- saksi yang ada dilapangan saat kejadian adanya tindak pidana, saat kejadian dugaan penganiayaan terhadap korban,” lanjutnya.
Masih kata penyidik Reskrim Polsek Merapi dalam waktu dekat ini kita akan memanggil Terlapor Inisial M untuk proses lebih lanjut kita tunggu dari hasil perkembangan nya
Saat ini masih memanggil sejumlah saksi dan tahap penyelidikan.
Ditanya kapan pemanggilan Terlapor terhadap M, saat ini kita masih panggil saksi saksi untuk pengembangan kasus ini terhadap pelapor Sdr, Saiful selaku korban diduga dipukul dan ditendang oleh terlapor inisial M. (Bambang)






